Judul : Mendagri : Plt Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri
link : Mendagri : Plt Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri
Mendagri : Plt Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri
Jakarta, infobreakingnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo banyak menerima kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD tingkat provinsi yang mengajukan izin ke luar negeri. Kunjungan itu berkaitan dengan sejumlah kerja sama untuk memajukan daerah.
"Yang ajukan izin ke luar negeri banyak. Tingkat gubernur dan wakil gubernur sebanyak 126 kali, bupati 239 kali, wakil bupati 56 kali, wali kota dan wakil wali kota hampir 163 kali," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa (18/10).
Dia menjelaskan, seluruh izin tersebut dicatat selama dua tahun dirinya menjabat mendagri. "Memang masih ada pejabat-pejabat yang ajukan izin ke luar negeri. Izin anggota DPRD mencapai 1.213 kali," jelasnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak sembarangan memberikan izin ke luar negeri. "Prinsipnya kami seleksi. Hal-hal penting untuk majukan daerah, kerja sama ya enggak ada masalah. Kalau sifatnya tidak jelas, kita hindari," kata dia.
Namun dia menegaskan, bagi pelaksana tugas (plt) maupun penjabat kepala daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilarang ke luar negeri. "Tidak akan kami izinkan, karena tugasnya menyukseskan pilkada," tegasnya.*** Any Christmiaty.
Demikianlah Artikel Mendagri : Plt Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri
Sekianlah artikel Mendagri : Plt Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mendagri : Plt Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/mendagri-plt-kepala-daerah-dilarang.html