Judul : Berita Terpercaya-Alasan Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah Supari
link : Berita Terpercaya-Alasan Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah Supari
Berita Terpercaya-Alasan Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah Supari
Berita Terpercaya – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan putusan itu dibacakan oleh hakim praperadilan, Achmad Rivai di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2016.
Di dalam putusannya, hakim praperadilan Achmad Rivai menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon dan juga menolak seluruh eksepsi dari pemohon serta seluruh pokok permohonan atau petitum dari pemohon.
Hakim tunggal Achmad Ruvai, di dalam pertimbangannya menilai, pihak pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonan praperadilannya. Sedangkan pihak termohon sebaliknya, dengan bukti-buktinya bisa membuktikan dalil-dalil bantahannya.
Achmad Rivai menyebutkan, sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Terkait bukti dari termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 13 November 2014, berdasarkan dengan adanya dugaan keterlibatan Siti Fadilah Supari dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya yang sudah di putus oleh Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Hal itu sebagaimana putusan Majelis Hakim nomor 42/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst. yang amar putusannya pada intinya menyatakan Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider surat dakwaan perkara ini.
Atas hal itu, hakim menilai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SprinDik50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015, yang merupakan bukti t4 dan t5 dari termohon, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim juga menilai dari bukti-bukti tersebut, pihak termohon juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengingat adanya demikian, menurut hakim praperadilan dalam perkara aquo. Penerbitan sprindik bukti t4 dan t5 tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Maka, sehingga surat perintah penyidikan bukti t4 dan t5 tersebut sah dan berdasarkan hukum," ucapnya.
Selain itu, hakim juga menilai pemeriksaan terhadap pemohon juga sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum. Sebab, pemeriksaan iu didahului dengan telah ditemukannya 2 alat bukti yang sah yaitu alat bukti surat yaitu bukti p1 sama dengan t25 dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa sebagaimana disebutkan di pertimbangan hakim praperadilan.
"Sehingga penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum," ujar Rivai.
Atas pertimbangan-pertimbangnya dan pemohon praperadilan tidak bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya. Hakim menilai, permohonan Siti Fadilah Supari harus dinyatakan ditolak. "Maka demikian permohonan pemohon haruslah ditolak," ujarnya menegaskan.
Selain itu, terkait tentang surat, bukti maupun keterangan ahli dari pemohon maupun termohon yang tidak dipertimbangkan di putusan itu, kata Rivai, maka bukti dan keterangan ahli tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara tersebut.
"Maka menurut hakim praperadilan bukti-bukti tersebut tidak ada relevansinya di perkara ini dan bukti dan keterangan ahli tersebut harus dikesampingkan."
Baca Juga: Berita Olahraga
Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Alasan Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah Supari
Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Alasan Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah Supari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Alasan Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah Supari dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/berita-terpercaya-alasan-hakim-tolak.html