PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika

PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika
link : PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika

Baca juga


PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika

Para terdakwa kasus ganja 244 kg
Jakarta, Info Breraking News -  Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini membuka sidang terdakwa 6 orang dalam  kasus ganja seberat 244 kg,  yang dipimpin Ketua Majelis Tirolan Nainggolan SH. dengan anggota Kedwanto SH. Siti Zamjanah SH.

2 pasang suami istri yang masih  saudara sepupu, Fitrian Ariadi Bin Sadimin
Dengan istrinya Revi Agustina.dan Adhitya Purwa Afdillah dengan istrinya Amelia Putri Damayanti, Doni Susanto Bin Sadani dan Agus Nur Bin Kamsahrul.

Akhir  Agustus 2019, terdakwa  ditangkap  di halaman  SD Negeri 02 Kramat Jati Jalan Batu Jakarta Timur. Fitrian   penyidik BNN memberitahu kepada Agus bahwa barang mau datang berupa tabung gas, kompressor, mesin genset, tabung oksigen, tabung las. yang didalamnya berisi ganja dam memyuruh terdakwa Agus siap-siap menerima paket dari mobil truk yang berada dibawak tol  Becakayu, yang mengarahkan ke SD  02 Kramat Jati.

Sementara Amel disuruh mengawasi di tol becakayu diajak oleh sepupunya Revi yang sebelumnya tidak tau kalau truk tersebut berisi ganja. Adithia dan Fitrian mengikuti truk Pick Up yg mengantar ganja dengan sepeda motor menuju Kramat Jati.

Awalnya Fitrian yang ditahan di lapas Bulak Kàpal Bekasi kenal dengan Rahman sesama tahanan  menghubungin melalui Handpone setelah habis masa tàhanannya
Dan dikenalkan dengan Aki  DPO yang memantau pengiriman ganja asal Medan

Jaksa Penuntut Umum Donald SH.menjerat para terdakwa dengan Ancaman pidana pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa didampingin oleh Penasehat Hukum dari POSBAKUM Pengadilan Jakarta Timur. Bidner Sìagian SH. Sidang berikutnya dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.***Paulina 


Demikianlah Artikel PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika

Sekianlah artikel PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Jakarta Timur Sidangkan 6 Terdakwa Narkotika dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/01/pn-jakarta-timur-sidangkan-6-terdakwa.html

Subscribe to receive free email updates: