Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya

Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya
link : Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya

Baca juga


Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya

Terdakwa Jumhari alias Jumadi alias Gondrong menjalani persidangan
setelah menewaskan istrinya sendiri karena sering merasa dilecehkan

Jakarta, Info Breaking News – Jumhari alias Jumadi alias Gondrong secara sadis membunuh istrinya sendiri, Koriah, karena kesal lantaran sering merasa dilecehkan.

Insiden tersebut bermula pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu di suatu rumah kontrakan di Jalan Dukuh V No. 73, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat itu terdakwa tengah menonton televisi sedangkan istrinya pergi ke warung yang ada di depan kontrakan. Tidak berapa lama, Koriah pun masuk ke rumah dan langsung melontarkan kata-kata tak pantas.

"Kalau pulang kerja bawa uang sedikit, kalau malam maunya minta jatah sama istri," tutur terdakwa sambil menirukan perkataan korban.

Di malam hari yang sama, terdakwa pun meminta istrinya untuk berhubungan badan dan sempat menyuruh korban untuk mandi. Ketika tengah mandi, terdakwa pun mengambil pisau dan gunting dari belakang rumah kontrakan. Jumhari yang sudah dipenuhi rasa kesal dan benci karena seringkali merasa direndahkan pun melancarkan aksinya ketika korban tengah tidur.

Ia membuka daster korban dengan gunting lalu menusuk leher korban dan memukul dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya. Setelah korban meninggal, terdakwa membakar tubuh korban yang justru mengakibatkan anak tirinya, Ripki Fajar Handika, yang selama kejadian sedang tidur mengalami luka bakar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Handri Dwi, S.H. menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal hukuman mati.

Sidang hari ini dipimpin oleh hakim ketua Taringan Muda Limbong, S.H. dengan hakim anggota Kedwanto, S.H. dan Siti Zamjanah, S.H.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. ***Paulina



Demikianlah Artikel Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya

Sekianlah artikel Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Merasa Direndahkan, Suami Tega Habiskan Nyawa Istrinya dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/12/merasa-direndahkan-suami-tega-habiskan.html

Subscribe to receive free email updates: