Judul : KPK Didesak Agar segera Tahan 38 Anggota DPRD Sumut Yang Jadi Tersangfka Korupsi
link : KPK Didesak Agar segera Tahan 38 Anggota DPRD Sumut Yang Jadi Tersangfka Korupsi
KPK Didesak Agar segera Tahan 38 Anggota DPRD Sumut Yang Jadi Tersangfka Korupsi
Medan, Info Breaking News - Reaksi dari berbagai LSM khususnya dari pihak Masyarakat antikorupsi (Marak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014, terkait dugaan suap APBD Provinsi Sumut di era kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut.
"Kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Sumut ini merupakan bukti korupsi berjamaah oleh oknum anggota DPRD Sumut, yang patut segera dituntaskan. Lakukan penahanan terhadap mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Koordinator Marak, Agus Yohanes kepada Info Breaking News, di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (1/4).
Agus mengatakan, upaya penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. "Dugaan suap kasus ketuk palu ini bukan hal asing di masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan, kasus ini menambah daftar korupsi di Sumut. Apalagi sudah dua kali berturut-turut, gubernur Sumut ditahan KPK. "Sumut semakin tercoreng karena korupsi gubernur berjamaah dan menyeret pimpinan DPRD Sumut dan anggotanya," ungkap dia.
Diketahui, penetapan tersangka 38 mantan dan anggota DPRD Sumut berdasarkan surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut. Surat perihal pemberitahuan itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan, pihaknya menindaklanjuti kasus dugaan suap APBD Sumut yang menyeret Gatot Pujo Nugroho, pimpinan DPRD, mantan maupun anggota DPRD Sumut.
Adapun 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan dan Arifin Nainggolan.
Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.
Kemudian,Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.*** Arlina Wijaya.
Demikianlah Artikel KPK Didesak Agar segera Tahan 38 Anggota DPRD Sumut Yang Jadi Tersangfka Korupsi
Sekianlah artikel KPK Didesak Agar segera Tahan 38 Anggota DPRD Sumut Yang Jadi Tersangfka Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Didesak Agar segera Tahan 38 Anggota DPRD Sumut Yang Jadi Tersangfka Korupsi dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/04/kpk-didesak-agar-segera-tahan-38.html