Judul : Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi
link : Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi
Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi
SINAR NGAWI™ Ngawi-Diduga tanpa surat resmi, setidaknya ratusan batang kayu jati berbagai ukuran diamankan petugas Polsek Karangjati pada pukul 04.15 WIB (31/03). Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono memaparkan bahwa Pengungkapan kasus illegal logging tersebut bermula petugas Perhutani dan kepolisian tengah melakukan patroli rutin.
"Karena tidak mengantongi dokumen sah atas kayu yang diangkut maka saat itu juga ratusan kayu jati langsung diamankan termasuk kendaraan truknya," terang dia.Tambahnya, kala itu ada satu unit kendaraan truk warna hijau nopol AE 8547 K tengah mengangkut kayu jati melintas tidak jauh dari kegiatan patroli.
Petugas gabungan melakukan penyanggongan untuk menghentikan laju kendaraan. Saat dihentikan sang sopir tidak mampu menunjukan surat-surat resmi atas kayu jati yang diangkut.
Dari kasus dugaan illegal logging ada satu orang yang menjadi pihak terlapor berinisial WR (46) warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.
"Jumlah total kayu jati yang diamankan sebanyak 346 batang yang berupa potongan sekitar panjang 1 meter," pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
Demikianlah Artikel Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi
Sekianlah artikel Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Diduga Tanpa Surat Resmi Ratusan Gelondong Kayu Jati Dianmankan Polisi dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/04/diduga-tanpa-surat-resmi-ratusan.html