Judul : Terdakwa Korupsi DD Negeri Oma Sebutkan Oknum JPU Minta Rp100 Juta
link : Terdakwa Korupsi DD Negeri Oma Sebutkan Oknum JPU Minta Rp100 Juta
Terdakwa Korupsi DD Negeri Oma Sebutkan Oknum JPU Minta Rp100 Juta
BERITA MALUKU. Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Negeri Oma, Yoseph Caleb Pattinama menyebutkan ada oknum jaksa penuntut umum yang meminta Rp100 juta sebagai kompensasi hukumannya diperingan saat penuntutan.
"Pada tanggal 14 Desember 2017 sebelum persidangan dimulai, keluarga saya dipanggil ke Kantor Kejari Ambon dan ada oknum JPU yang meminta Rp100 juta dalam pertemuan itu," kata Caleb Pattinama di Ambon, Kamis (8/2/2018).
Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury dan Hendrik Lusikoy.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, JPU mengatakan kalau permintaan uang ini sudah membudaya di kalangan mereka jika menangani suatu perkara lalu membanding -bandingkannya dengan perkara terdakwa.
Setelah usai persidangan tanggal 14 Desember 2017, masyarakat juga melihat ada oknum yang kontra terhadap pemerintah Negeri Oma memberikan sebuah amplop kepada seorang oknum JPU di rumah makan Coto Anda.
Kemudian tanggal 23 Januari 2018, keluarga terdakwa JPU untuk koordinasi jadwal sidang tanggal 24 Januari dan JPU kembali melanjutkan pembicaraan dengan catatan kalau keluarga memberikan Rp30 juta untuk Caleb Pattinama selaku terdakwa satu sendiri maka tuntutannya akan sedikit lebih ringan dari terdakwa II Yulianus Sekawael selaku sekretaris.
"Makanya tuntutan JPU bagi saya selama 4,3 tiga tahun penjara secara pribadi tidak diterima karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan, dan pertemuan tanggal 23 Januari 2018 sempat direkam pembicaraannya juga akan diserahkan kepada majelis hakim," kata terdakwa.
Tuntutan tim JPU Kejari Ambon Irwan Somba, Ventje Tefturan, dan Asmin Hamja telah disampaikan dalam persidangan pekan lalu yang meminta terdakwa dihukum 3,4 tahun, denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp140 juta.
Yosep Caleb Patinama adalah Kepala Desa Oma dan rekannya Yulianus Sekawael merupakan sekretaris desa terlibat kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Oma, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta.
"Pada tanggal 14 Desember 2017 sebelum persidangan dimulai, keluarga saya dipanggil ke Kantor Kejari Ambon dan ada oknum JPU yang meminta Rp100 juta dalam pertemuan itu," kata Caleb Pattinama di Ambon, Kamis (8/2/2018).
Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury dan Hendrik Lusikoy.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, JPU mengatakan kalau permintaan uang ini sudah membudaya di kalangan mereka jika menangani suatu perkara lalu membanding -bandingkannya dengan perkara terdakwa.
Setelah usai persidangan tanggal 14 Desember 2017, masyarakat juga melihat ada oknum yang kontra terhadap pemerintah Negeri Oma memberikan sebuah amplop kepada seorang oknum JPU di rumah makan Coto Anda.
Kemudian tanggal 23 Januari 2018, keluarga terdakwa JPU untuk koordinasi jadwal sidang tanggal 24 Januari dan JPU kembali melanjutkan pembicaraan dengan catatan kalau keluarga memberikan Rp30 juta untuk Caleb Pattinama selaku terdakwa satu sendiri maka tuntutannya akan sedikit lebih ringan dari terdakwa II Yulianus Sekawael selaku sekretaris.
"Makanya tuntutan JPU bagi saya selama 4,3 tiga tahun penjara secara pribadi tidak diterima karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan, dan pertemuan tanggal 23 Januari 2018 sempat direkam pembicaraannya juga akan diserahkan kepada majelis hakim," kata terdakwa.
Tuntutan tim JPU Kejari Ambon Irwan Somba, Ventje Tefturan, dan Asmin Hamja telah disampaikan dalam persidangan pekan lalu yang meminta terdakwa dihukum 3,4 tahun, denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp140 juta.
Yosep Caleb Patinama adalah Kepala Desa Oma dan rekannya Yulianus Sekawael merupakan sekretaris desa terlibat kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Oma, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 senilai Rp700 juta.
Demikianlah Artikel Terdakwa Korupsi DD Negeri Oma Sebutkan Oknum JPU Minta Rp100 Juta
Sekianlah artikel Terdakwa Korupsi DD Negeri Oma Sebutkan Oknum JPU Minta Rp100 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Korupsi DD Negeri Oma Sebutkan Oknum JPU Minta Rp100 Juta dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/terdakwa-korupsi-dd-negeri-oma-sebutkan.html