Judul : Kodam Pattimura Musnahkan Barang Bukti Ransum Kadaluarsa
link : Kodam Pattimura Musnahkan Barang Bukti Ransum Kadaluarsa
Kodam Pattimura Musnahkan Barang Bukti Ransum Kadaluarsa
BERITA MALUKU. Kodam XVI/Pattimura memusnahkan barang bukti berupa ransum kadaluarsa dalam perkara pidana dengan cara membakar, bertempat di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Kamis (8/2/2018) kemarin.
Siaran pers Pendam XVI/Pattimura kepada media ini, Jumat (9/2/2018) menyebutkan, pemusnahan ransum dipimpin Kasi idik Mayor Cpm M Yusup S.
Disebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 22-K/PMT.III/AD/XI/2017, pada 14 Desember 2017.
Selain itu, surat Koatmilti III Surabaya Nomor B/30/I/2018 tentang pemusnahan barang bukti perkara tingkat pertama atas nama terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, SH, jabatan Pamen Denmadam XVI/Pattimura (Mantan Kasi Jasa Bekangdam/Pattimura).
Selanjutnya Akte Putusan Telaah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor ABHT/22-K/PMT-III/AD/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dalam perkara terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy.
Letkol Chk R Ach Agus Purmowijoyo, SH, saksi, yang sehari-hari tugas sebagai Kapok Ormil dari Kesatuan Otmil IV-19 Ambon, mengatakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut setelah adanya putusan perkara sesuai dengan pasal 149 KUHPM pasal 14 huruf a ayat (1) KUHP jo Pasal 15 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) UU RI Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Pengadilan MiliterTinggi III Surabaya, mengadili dan menyatakan terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual perlengkapan militer," kata Letkol Agus.
Karena itu terdakwa dikurung pidana penjara 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menurut dia, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali pada kemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.
Pemusnahan barang bukti berupa 1dos + lima pak kompor lapangan, 9 dos + 95 unit BBP, 19 ikat konserven, 4 dos T-2 SP, 4 dos + 2 unit T-2 PJ, 4 dos + 5 unit T-2 P, 4 dos+8 unit FD-3, 4 dos+24 unit C-1, 48 konserven, 3 dos BBP, 39 konserven; berupa 4 dos T-2 SP, 5 dos T-2 PJ,10 dos T-2 P, 2 dos FD-3 dan 5 dos C-1.
Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Mayor Cba EstuMulyono, jabatan Pabanda Bekang Slogdam, Mayor Cba Ismail, jabatan Kasibek Bekangdam dan Kapten Cba Zainudin Bahta, jabatan Kagudkan Permin Satri Bekangdam XVI/Pattimura dan Kapten Chk Zaldy, jabatan Kasiduk Bankum Kumdam XVI/Pattimura.
Siaran pers Pendam XVI/Pattimura kepada media ini, Jumat (9/2/2018) menyebutkan, pemusnahan ransum dipimpin Kasi idik Mayor Cpm M Yusup S.
Disebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 22-K/PMT.III/AD/XI/2017, pada 14 Desember 2017.
Selain itu, surat Koatmilti III Surabaya Nomor B/30/I/2018 tentang pemusnahan barang bukti perkara tingkat pertama atas nama terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, SH, jabatan Pamen Denmadam XVI/Pattimura (Mantan Kasi Jasa Bekangdam/Pattimura).
Selanjutnya Akte Putusan Telaah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor ABHT/22-K/PMT-III/AD/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dalam perkara terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy.
Letkol Chk R Ach Agus Purmowijoyo, SH, saksi, yang sehari-hari tugas sebagai Kapok Ormil dari Kesatuan Otmil IV-19 Ambon, mengatakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut setelah adanya putusan perkara sesuai dengan pasal 149 KUHPM pasal 14 huruf a ayat (1) KUHP jo Pasal 15 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) UU RI Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
"Pengadilan MiliterTinggi III Surabaya, mengadili dan menyatakan terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual perlengkapan militer," kata Letkol Agus.
Karena itu terdakwa dikurung pidana penjara 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menurut dia, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali pada kemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.
Pemusnahan barang bukti berupa 1dos + lima pak kompor lapangan, 9 dos + 95 unit BBP, 19 ikat konserven, 4 dos T-2 SP, 4 dos + 2 unit T-2 PJ, 4 dos + 5 unit T-2 P, 4 dos+8 unit FD-3, 4 dos+24 unit C-1, 48 konserven, 3 dos BBP, 39 konserven; berupa 4 dos T-2 SP, 5 dos T-2 PJ,10 dos T-2 P, 2 dos FD-3 dan 5 dos C-1.
Kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Mayor Cba EstuMulyono, jabatan Pabanda Bekang Slogdam, Mayor Cba Ismail, jabatan Kasibek Bekangdam dan Kapten Cba Zainudin Bahta, jabatan Kagudkan Permin Satri Bekangdam XVI/Pattimura dan Kapten Chk Zaldy, jabatan Kasiduk Bankum Kumdam XVI/Pattimura.
Demikianlah Artikel Kodam Pattimura Musnahkan Barang Bukti Ransum Kadaluarsa
Sekianlah artikel Kodam Pattimura Musnahkan Barang Bukti Ransum Kadaluarsa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kodam Pattimura Musnahkan Barang Bukti Ransum Kadaluarsa dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/kodam-pattimura-musnahkan-barang-bukti.html