Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli

Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli
link : Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli

Baca juga


Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli

Tersangka pencurian toko |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Seorang remaja Anak Baru Gede (ABG) berinisial JG alias S (16) diringkus oleh pihak Sat Reskrim Polres Nias setelah JG melakukan pencurian di toko UD. Pardosi di Jln. Sudirman Kelurahan Pasar depan Pasar Beringin Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

"Tersangka JG melakukan aksinya pada hari Sabtu 3 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 Wib, dini hari," terang Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja H. Sinaga saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Sabtu (10/2/2018) sore.

Dijelaskannya bahwa JG melakukan aksi pencurian dibantu dua orang lainnya yang berinisial B dan EH. Keduanya diduga merupakan rekan dari JG, kini keduanya juga dalam proses pengejaran dan penyelidikan.

"JG dibantu oleh dua rekannya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui atap kamar mandi yang mereka buka paksa. Kemudian mereka masuk dan mengambil beberapa barang dalam toko, termasuk membuka paksa laci kasir yang berisikan sejumlah uang," tambah Kapolres.

Pada kesempatan itu juga, Kapolres Nias memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh pihak penyidik diantaranya 1 botol minuman Bear, 4 pasang sandal berbagai merk, uang tunai senilai Rp. 250.000, 1 unit HP merk Aldo, 1 buah Tas punggung serta 2 bungkus rokok Surya.

Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa sekalipun tersangka JG masih termasuk anak dibawah umur, namun perbuatannya tetap diproses sacara hukum.

"Karena JG masih 16 tahun, maka kita proses penyelidikan dan peradilan yang kita terapkan ialah peradilan anak-anak," tegasnya.


Atas perbuatannya itu tersangka JG dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli

Sekianlah artikel Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mencuri Isi Toko, ABG ini di Tangkap Polisi di Gunungsitoli dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/02/mencuri-isi-toko-abg-ini-di-tangkap.html

Subscribe to receive free email updates: