Judul : Karel Ralahalu Penuhi Panggilan Jaksa
link : Karel Ralahalu Penuhi Panggilan Jaksa
Karel Ralahalu Penuhi Panggilan Jaksa
BERITA MALUKU. Direktur Utama PT. Wahana Lestari Investama (WLI), Karel Albert Ralahalu memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kantor Kejari Maluku Tengah Cabang Wahai untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara, kecamatan Seram Utara.
"Bagi saya silahkan jaksa lihat ini dengan baik dan kalau ada pelanggaran, maka diproses sesuai hukum yang berlaku dan perlu ada pemeriksaan BPK untuk memastikan ada kerugian negara sehingga kalau ditemukan harus dikembalikan," kata Karel di Ambon, Senin (17/10/2016).
Penjelasan mantan Gubernur Maluku selama dua periode ini disampaikan usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Maluku Tengah Cabang Wahai di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Karel, permintaan PT. WLI kepada pemerintah untuk membangun bandara khusus di Arara sesuai Perpres nomor 63 tahun 2013, di mana pemerintah bisa memberikan bantuan kepada badan usaha baik nasional, daerah, maupun swasta.
"Jadi terkait permintaan ini sebenarnya tidak melanggar aturan dan diberikan itu pada swasta karena ikut berpartisipasi dalam membangun daerah dan memberikan kontribusi baik devisa bagi negara maupun retribusi bagi daerah, termasuk memberikan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Sehingga kontribusi swasta sangat luar biasa dan memang ada ketentuannya untuk membuka bandara di mana pemerintah bisa memberikan anggaran untuk membangun.
"Namun saya tidak tahu bagaimana ceritanya sampai kasus ini sudah ditangani jaksa dan silahkan menanyakan kepada mereka, karena surat permohonan itu sudah lama diajukan perusahaan yakni sejak 2014 dan surat itu mendapatkan respon pemerintah melalui APBD provinsi yang diberikan Gubernur," kata Karel.
Meski pun di kecamatan Seram Utara itu ada bandara Wahai, tetapi itu adalah bandara umum. PT. WLI mengusulkan dibangun sebuah bandara khusus karena lahannya sudah ada, walau pun masih dalam bentuk hutan.
Dia menambahkan, PT. WLI sudah beroperasi di Arara sejak tahun 1960-an dan saat ini menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja lokal.
Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Adjid Latuconsiona mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk Dirut PT. WLI selaku pihak yang mengajukan permohonan ke Pemprov Maluku untuk melakukan studi kelayakan dan membangun bandara di Arara.
"Dirut PT. WLI sudah hadir dan menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik dan sewaktu-waktu bisa dipanggil ulang kalau masih diperlukan data atau keterangan tambahan," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan Maluku, Benny Gazpersz sejak awal telah panggil. Namun, belum sempat memenuhi panggilan jaksa.
"Kadis nanti diagendakan karena bertepatan dengan jadwal kerja beliau sebab sudah pernah kita memanggil untuk dimintai keterangan tapi belum datang dan dikoordinasikan dengan Dishub Maluku mencari waktu yang tepat kemudian semua hasil keterangan akan dievaluasi baru ditentukan kapan dilakukan ekspose perkaranya," tandas Adjid.
"Bagi saya silahkan jaksa lihat ini dengan baik dan kalau ada pelanggaran, maka diproses sesuai hukum yang berlaku dan perlu ada pemeriksaan BPK untuk memastikan ada kerugian negara sehingga kalau ditemukan harus dikembalikan," kata Karel di Ambon, Senin (17/10/2016).
Penjelasan mantan Gubernur Maluku selama dua periode ini disampaikan usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Maluku Tengah Cabang Wahai di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Karel, permintaan PT. WLI kepada pemerintah untuk membangun bandara khusus di Arara sesuai Perpres nomor 63 tahun 2013, di mana pemerintah bisa memberikan bantuan kepada badan usaha baik nasional, daerah, maupun swasta.
"Jadi terkait permintaan ini sebenarnya tidak melanggar aturan dan diberikan itu pada swasta karena ikut berpartisipasi dalam membangun daerah dan memberikan kontribusi baik devisa bagi negara maupun retribusi bagi daerah, termasuk memberikan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Sehingga kontribusi swasta sangat luar biasa dan memang ada ketentuannya untuk membuka bandara di mana pemerintah bisa memberikan anggaran untuk membangun.
"Namun saya tidak tahu bagaimana ceritanya sampai kasus ini sudah ditangani jaksa dan silahkan menanyakan kepada mereka, karena surat permohonan itu sudah lama diajukan perusahaan yakni sejak 2014 dan surat itu mendapatkan respon pemerintah melalui APBD provinsi yang diberikan Gubernur," kata Karel.
Meski pun di kecamatan Seram Utara itu ada bandara Wahai, tetapi itu adalah bandara umum. PT. WLI mengusulkan dibangun sebuah bandara khusus karena lahannya sudah ada, walau pun masih dalam bentuk hutan.
Dia menambahkan, PT. WLI sudah beroperasi di Arara sejak tahun 1960-an dan saat ini menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja lokal.
Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Adjid Latuconsiona mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk Dirut PT. WLI selaku pihak yang mengajukan permohonan ke Pemprov Maluku untuk melakukan studi kelayakan dan membangun bandara di Arara.
"Dirut PT. WLI sudah hadir dan menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik dan sewaktu-waktu bisa dipanggil ulang kalau masih diperlukan data atau keterangan tambahan," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan Maluku, Benny Gazpersz sejak awal telah panggil. Namun, belum sempat memenuhi panggilan jaksa.
"Kadis nanti diagendakan karena bertepatan dengan jadwal kerja beliau sebab sudah pernah kita memanggil untuk dimintai keterangan tapi belum datang dan dikoordinasikan dengan Dishub Maluku mencari waktu yang tepat kemudian semua hasil keterangan akan dievaluasi baru ditentukan kapan dilakukan ekspose perkaranya," tandas Adjid.
Demikianlah Artikel Karel Ralahalu Penuhi Panggilan Jaksa
Sekianlah artikel Karel Ralahalu Penuhi Panggilan Jaksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Karel Ralahalu Penuhi Panggilan Jaksa dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/karel-ralahalu-penuhi-panggilan-jaksa.html