Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon

Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon
link : Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon

Baca juga


Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon

BERITA MALUKU. Bendahara Desa Afan Kota, Kecamatan Kelmury di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Suramli Rumagoran "dititipkan" jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa.

"Tersangka 'dititipkan' ke rutan agar lebih mempermudah proses pemeriksaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Afan Kota tahun anggaran 2015," kata Kacab Jari Maluku Tengah di Geser, (SBT) Ruslan Marasabessy di Ambon, Selasa (18/10/2016).

Suramli ditahan jaksa setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas terdakwa Muhammad Aswir Kwairumaratu.

Terdakwa adalah Kepala Desa Afan Kota yang menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015 sebesar Rp200 juta.

Menurut jaksa, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati untuk diperiksa setelah selesai memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono sebagai hakim anggota.

"Penahanan ini juga dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak berusaha melarikan diri atau mengulangi kembali perbuatannya ataupun tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan jaksa dalam memproses kasus tersebut," katanya.

Jaksa mengatakan, dari total anggaran pemerintah dalam bentuk bantuan Dana Desa yang diterima Rp200 juta, kepala desa dan bendahara menggunakan setengah dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara proses pengelolaan anggarannya tidak sesuai APB Desa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta.

Sejumlah saksi dalam persidangan juga mengaku kalau tersangka hanya membeli setengah meter kubik kayu seharga Ro200.000 dan 75 lembar papan seharga Rp200.000.

Namun dalam laporan kuitansi pembelian disebutkan harganya Rp1,2 juta untuk pembelian kayu dan Rp2 juta lebih untuk pembelian papan.



Demikianlah Artikel Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon

Sekianlah artikel Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bendahara Desa Afan SBT Dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/10/bendahara-desa-afan-sbt-dititipkan-ke.html

Subscribe to receive free email updates: