Judul : Foto: Terancam Dibongkar Paksa Proyek Kantor SIM Polda Sulsel
link : Foto: Terancam Dibongkar Paksa Proyek Kantor SIM Polda Sulsel
Foto: Terancam Dibongkar Paksa Proyek Kantor SIM Polda Sulsel
Bagaimana tidak, proyek yang tak lain pengadaan pembangunan kantor Pelayanan Sim Ditlantas Polda Sulsel yang berada di RW 9 Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tidak memiliki kelengkapan administrasi bangunan atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar Ahmad Kafrawi mengatakan setiap bangunan itu wajib hukumnya memiliki suatu IMB.
Pasalnya dengan adanya IMB, dampak atas bangunan tersebut bisa teratasi.
"Dalam waktu dekat kita akan kasi teguran," ujarnya.
Banyak syarat untuk penertiban IMB, dimulai dari site plan bangunan, alas hak, dampak lingkugan, dan dampak sosial.
Sedangkan proyek yang dimiliki Polda Sulsel ini kata Ahmad Kafrawi belum sama sekali memiliki izin baik amdal dan izin membangun.
"Toh kasian warga sekitar, atas bangunan itu" ujar Ahmad Kafrawi lagi.
Ia menjelaskan semua bangunan di Kota Makassar wajib memiliki IMB. Tidak hanya bangunan umum atau pribadi, bahkan kantor Pemerintah juga harus punya IMB.
Mengacu pada Perda no 14 tahun 2004, setiap aktivitas pembangunan harus memilik IMB. Jika di kemudian hari ditemukan tak ber-IMB akan diberikan sanksi.
"Sanksinya ini sangat keras, mulai dari teguran sampai pembongkaran," katanya seraya sebut sanksi teguran dilakukan tiga kali sebelum bangunannya dibongkar.
Lebih jauh dikatakan Ahmad, untuk jenis bangunan pemerintahan (pelayanan) itu tidak dikenakan biaya administrasi atau gratis dalam pembuatan IMB, sedangkan bangunan umum dikenakan biaya Rp 21.300 per meter.
Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Sulsel AKP Amin Toha ogah berkomentar banyak mengenai proyek ini.
Kepada tribun-timur.com, Amin Toha menyarankan bahwa proyek ini sebaiknya di jawab oleh Direktur Lalulintas selaku pimpinan Amin Toha.
"Level direktur ini yang jawab, kami hanya bawahan," katanya.
Kendati demikian, Amin Toha mengaku telah mengunjungi proyek ini dan bertemu warga.
Melihat aktivitas dilapangan,ia meminta pihak ketiga untuk membertimbangkan aspirasi warga.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Rimba Raya.
Sedangkan Wadirlantas Polda Sulsel AKBP Heru saat ingin ditemui ditengarai sedang istirahat.
"Bapak sedang tidur, tidak ada yang berani membangunkan," kata anggota yang berjaga di ruang tunggu Kantor Dirlantas Polda Jl Pettarani Makassar.
Sementara itu, Lurah Tello Baru Adam Musa mengatakan, setelah melakukan pendataan dilapangan tercatat 30 kk yang jadi korban genangan atas proyek Polda Sulsel.
Adam menyebutkan, terjadinya genangan di RW 9 Kelurahan Tello Baru (belakang SPN Batua) setelah ada aktivitas pembangunan.
Terjadi genangan dipicu karena tidak adanya saluran drainase proyek ini, dan menyebabkan genangan dirumah warga.
"Timbunannya tinggi sampai air masuk ke rumah warga," katanya.
Adapun harapan warga saat ini, yakni pembuatan drainase di proyek tersebut.
Sekadar diketahui, genangan ini sudah berlangsung selama dua pekan lamanya. (TRBUN)
Demikianlah Artikel Foto: Terancam Dibongkar Paksa Proyek Kantor SIM Polda Sulsel
Sekianlah artikel Foto: Terancam Dibongkar Paksa Proyek Kantor SIM Polda Sulsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Foto: Terancam Dibongkar Paksa Proyek Kantor SIM Polda Sulsel dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2016/09/foto-terancam-dibongkar-paksa-proyek.html