Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa

Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa
link : Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa

Baca juga


Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa


Jakarta, Info Breaking News - Mantan Ketua Tim Penyidik kasus BNI Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan pemidanaan terhadap tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penyitaan aset.

"Mudah-mudahan diikuti penyitaan aset supaya kerugian negara dapat ditekan. Istilahnya penegakan hukum tidak hanya berupaya mengejar pelaku secara konvensional, tetapi diarahkan pada pendekatan follow the money and assets," kata Benny, Jumat (10/7/2020).


Meski begitu, mengenai apakah Maria kini masih memiliki aset atau tidak, hal itu belum dapat dipastikan mengingat dirinya telah lama menghilang dalam pelarian selama 17 tahun.


Awalnya, Benny yang kala itu masih berpangkat Kombes memang diminta Kapolri Jenderal Sutanto untuk membereskan kasus ini. Ia bahkan sempat terbang mengejar Maria yang kabur ke negeri Tulip. Maria saat itupun sudah menjadi warga negara Belanda.


"Rencananya saat itu (pertemuan) difasilitasi oleh seorang pengacara tapi tidak jadi," kata Benny yang dulu juga bergabung dengan Tim Pemburu Koruptor (TPK) kantor Menko Polhukam itu. Semasa di TPK, Benny berhasil membawa pulang dua buron yakni David Nusa Wijaya dari Amerika dan Atang Latif dari Singapura.


Kasus Maria sendiri berawal saat pemilik PT Gramarindo Group itu mendapat mendapat pinjaman BNI cabang Kebayoran Baru pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Bank milik negara tersebut mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro (sekitar Rp 1,7 triliun) kepada mereka. Prosesnya pun berjalan mulus lantaran PT Gramarindo Group mendapat bantuan dari orang dalam bank.


Pada 2003 BNI pusat mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka kemudian diketahui telah menggunakan L/C fiktif untuk mendapatkan kredit. Kasus L/C fiktif inilah yang kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Rekan Maria bernama Adrian Woworuntu, oknum polisi, dan oknum internal BNI pun ditangkap dan telah divonis, sementara Maria kabur tak lama saat kasus ini disidik. Setelah sekian lama menjadi buron hingga harus beralih kewarganegaraanBelanda, Maria pun akhirnya ditangkap di Serbia dan disidik kembali oleh Bareskrim. ***Oto Geo



Demikianlah Artikel Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa

Sekianlah artikel Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Penyidik Kasus BNI Minta APH Sita Aset Maria Pauline Lumowa dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/07/mantan-penyidik-kasus-bni-minta-aph.html

Subscribe to receive free email updates: