Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana

Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana
link : Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana

Baca juga


Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana



Jakarta,Info Breaking News Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly secara resmi menandatangani keputusan menteri terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Keputusan ini nantinya akan mempercepat proses pengeluaran para narapidana, anak yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rumah tahanan negara (rutan) dari infeksi virus corona.

Meski demikian, berdasarkan Keputusan
Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut, tidak semua warga binaan akan dikeluarkan tetapi hanya mereka yang berhasil memenuhi ketentuan berikut, yakni narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Untuk usulan sendiri nantinya akan dilakukan melalui database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan.
Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam membimbing dan mengawasi proses asimilasi dan integrasi. Laporan mengenai pembimbingan dan pengawasannya dilakukan secara online.
Selain itu, kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada dirjen pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kemkumham sedangkan Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan kepmen dan melaporkannya kepada dirjen pemasyarakatan. ***Oto Geo



Demikianlah Artikel Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana

Sekianlah artikel Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkumham Teken Keputusan Menteri untuk Percepat Pengeluaran Narapidana dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/04/menkumham-teken-keputusan-menteri-untuk.html

Subscribe to receive free email updates: