Judul : Pilkada 2020 Resmi Ditunda
link : Pilkada 2020 Resmi Ditunda
Pilkada 2020 Resmi Ditunda
Jakarta, Info Breaking News - Komisi II DPR sepakat untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan semakin meluasnya wabah virus corona di Indonesia.Untuk menindaklanjuti hal itu, DPR meminta pemerintah siapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kesepakatan penundaan ini kan harus ada payung hukum. Maka jalan terbaik dengan diterbitkan Perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf perppu agar kita bisa putuskan segera," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Senin (30/3).
Komisi II DPR tidak memberikan tenggang waktu kapan sebaiknya pemerintah mengeluarkan Perppu. Namun menurutnya semakin cepat payung hukummya disiapkan maka akan semakin baik.
"Ya segera saja, lebih cepat lebih bagus, agar semua bisa pasti," ujarnya.Selain itu, Doli menambahkan, adanya Perppu tersebut juga penting untuk kepastian penggunaan anggaran. Doli memaparkan total anggaran pilkada mencapai Rp 14,7 Triliun. Saat ini dana yg digunakan sekitar Rp 5,2 Triliun, masih ada sekitar Rp 9,7 Triliun.
"Maka kalau dengan adanya perppu kami tadi meminta kepala-kepala daerah yang sekarang melaksanakan pilkada untuk merealokasi uang yang blm digunakan itu untuk perangi Covid-19,"tegasnya
Sebelumnya Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Hasilnya, DPR menyepakati usulan penundaan pilkada serentak 2020.
"Sepakat pilkada ditunda," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi
Penundaan pelaksanaan pilkada tersebut meliputi tahapan pilkada serentak 2020, baik yang belum selesai, maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara. Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, Arwani mengatakan nantinya akan dibicarakan lebih lanjut. "Nanti akan diputuskan oleh KPU, Pemerintah, DPR. Kita tidak ada yang tahu sampai kapan pendemi COVID-19 ini akan berakhir," ujarnya.
Pilkada tahun ini diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 propinsi 224 kabupaten dan 37 kota. *** Samuel Aritonang
Demikianlah Artikel Pilkada 2020 Resmi Ditunda
Sekianlah artikel Pilkada 2020 Resmi Ditunda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pilkada 2020 Resmi Ditunda dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/03/pilkada-2020-resmi-ditunda.html