Judul : Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara, Kewenangan Presiden atau Perintah Undang-Undang?
link : Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara, Kewenangan Presiden atau Perintah Undang-Undang?
Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara, Kewenangan Presiden atau Perintah Undang-Undang?
Pengamat Hukum Tata Negara UKSW, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum |
Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah hingga kini terus melakukan berbagai persiapan untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satu hal yang akan dibentuk pemerintah adalah Badan Otorita Ibukota Negara (BOI) lewat Peraturan Presiden (Perpres). BOI nantinya akan bertanggungjawab memimpin proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Terkait dengan struktur organisasi, BOI akan memiliki satu kepala badan otorita, sekretaris utama, lima deputi yang di bawahnya pun akan terdiri dari beberapa direktur. Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati mengatakan, dibutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat bulan untuk memilih orang-orang yang nanti menduduki jabatan di BOI.
Semula Perpres ini akan ditandatangai Presiden pada akhir bulan Januari 2020, namun hingga berita ini diturunkan Perpres tersebut tak kunjung ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak karena Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara belum rampung dibahas.
Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. menjelaskan materi muatan Perpres dapat berupa materi muatan yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, dan materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
"Artinya, secara normatif berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011, Perpres dapat dibentuk tanpa harus ada perintah dari UU atau PP. Ini berarti pembentukan Perpres berdasarkan kewenangan mandiri Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai Pasal 4 UUD NRI 1945," ungkap Umbu.
Namun Umbu mengatakan, terkait draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara mesti dicermati apakah merupakan kewenangan Presiden sesuai Pasal 4 UUD NRI 1945 atau karena perintah UU.
"Dalam draft RUU Ibukota negara, ada kaidah yang mengatur soal Badan Otorita IKN, sehingga seharusnya didahului pembentukan UU IKN, baru selanjutnya pembentukan Perpres Badan Otorita tersebut," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.
Beberapa hari ini muncul sejumlah nama yang menjadi kandidat kuat untuk menjadi kepala BOI. Presiden Jokowi mengungkapkan empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. Menurut Jokowi, keputusan akan diambil dalam pekan ini.
"Untuk Badan Otorita Ibu Kota Negara, ini memang kami akan segara tandatangani perpres di mana nanti ada CEO-nya. Sampai sekarang belum diputuskan. Akan diputuskan dalam minggu ini," terang Jokowi.
Empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Bupati Bayuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana. ***Vincent Suriadinata
Demikianlah Artikel Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara, Kewenangan Presiden atau Perintah Undang-Undang?
Sekianlah artikel Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara, Kewenangan Presiden atau Perintah Undang-Undang? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Badan Otorita Ibu Kota Negara, Kewenangan Presiden atau Perintah Undang-Undang? dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/03/perpres-badan-otorita-ibu-kota-negara.html