Judul : Penerapan Hukum Yang Keliru Menjadikan Hakim Bebaskan Terdakwa Rihat Herijon Manullang SH
link : Penerapan Hukum Yang Keliru Menjadikan Hakim Bebaskan Terdakwa Rihat Herijon Manullang SH
Penerapan Hukum Yang Keliru Menjadikan Hakim Bebaskan Terdakwa Rihat Herijon Manullang SH
Terdakwa Rihat Manullang Berbaju Putih Didamping Tim Kuasa Hukumnya Jhon Panggabeah SH MH dan Rekannya saat meraih Kemenangan di PN Jakrta Timur. |
Jakarta, Info Breaking News - Dakwaan yang salah dan penerapan hukum yang keliru, menjadikan Eksepsi Tim Penasehat dari pihak terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Eksepsi yang sebelumnya dibacakan secara gamblang oleh advokat senior Jhon Panggabeah SH MH yang juga dikenal sebagai Ketua Peradi Jakarta Timur ini secara all out dan beraromakan edukasi, membela kliennya Rihart Herijon Maullang SH MH, yang oleh JPU didakwa Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dan oleh karenanya dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat kami terima, sehingga secara bulat kami majelis hakim menerima eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa." kata Nun Suhaini SH.MH.yang duduk sebagai ketua majelis hakim didampingi anggotanya Ninik Anggraini SH, dan Antonius Simbolon SH.MH., Kamis (2/3/2020) di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Rihart Herijon Manullang dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin(2/3/2020) |
Sebelumnya pengacara Rihart Manullang SH terpaksa duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, padahal selama ini Rihart Manullang justru selalu duduk dibangku kiri sebagai seorang advokat, namun karena kasusnya menjadikan pihak Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi. SH. yang terpaksa mendakwakan pasal 263 ayat 1dan 2 KUHP terhadap advokat muda ini.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya dugaan tindak pidana penggelapan atas laporan dari rekan Rihat Manulang yang notebene nya adalah sesama Advokat.
Rihat beruntung karena memilih lawyernya sekaliber Jhon Panggabean yang selama ini dikenal sebagai advokat senior yang sudah banyak menajdi pengacara kalangan jurnalis ternama ibukota yang tersandung kasus hukum, karena ayah artis Tiara Panggabean ini sangat mumpuni dalam hukum beracara.
Dengan dikabulkannya Eksepsi tersebut. membuktikan Majelis Hakim masih konsisten menerapkan Hukum acara secara benar dalam pemeriksaan perkara Rihat Manullang, karena faktanya memang dari awal kasus ini terjadi diwilayah Jakarta Selatan, yang seyogiyanya pihak POLDA METRO JAYA.melimpahkan berkas ini P21 dan tahap Dua ke PN jakarta Selatan, bukan ke PN Jakrta Timur.
"Apalagi sejumlah besa saksi saksi dalam perkara klien kami juga kebanyakan diluar wilayah Jakarta Timur." kata Jhon Panggabean SH.MH. yang menilai bahwa putusan sela yang mengabulkan Eksepsi dari Tim kami, sudah sangat tepàt
"Kami mengapresiasi putusan majelis Hakim tersebut." pungkas advokat senior yang merupakan ayah dari artis dan penyanyi Tiara Panggabean SH, bertemahkan Merindukan Negeri Tanpa Korupsi, salah satu lagu yang pernah masuk menjadi nominasi andalan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal dengan slogan Berani Jujur Hebat. *** Paulina.
Demikianlah Artikel Penerapan Hukum Yang Keliru Menjadikan Hakim Bebaskan Terdakwa Rihat Herijon Manullang SH
Sekianlah artikel Penerapan Hukum Yang Keliru Menjadikan Hakim Bebaskan Terdakwa Rihat Herijon Manullang SH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penerapan Hukum Yang Keliru Menjadikan Hakim Bebaskan Terdakwa Rihat Herijon Manullang SH dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/03/penerapan-hukum-yang-keliru-menjadikan.html