Judul : Polisi Ciduk Petinggi Kerajaan Fiktif King of The King
link : Polisi Ciduk Petinggi Kerajaan Fiktif King of The King
Polisi Ciduk Petinggi Kerajaan Fiktif King of The King
Tangerang, Info Breaking News – Juanda, petinggi kerajaan fiktif King of The King berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya di Telagasari, Karawang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan Juanda ditangkap berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan.
Juanda diketahui berperan sebagai koordinator yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utang-utang negara. Ia dipercaya merupakan otak di balik ide pembuatan spanduk serta tulisan dalam spanduk yang terkait.
Sugeng juga membenarkan Juanda merupakan aparur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Karawang.
"Iya statusnya ASN aktif," kata dia.
Juanda juga pernah mengaku sebagai Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Atas perbuatannya, Juanda disangkakan dengan pasal yang sama seperti tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.
Diketahui, Kepolisian Tangerang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yakni MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King IMD serta F alias D dan P sebagai pemasang spanduk di wilayah kota Tangerang.
Pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti penyetoran uang selama 6 bulan dengan nominal Rp 50.000, Rp 300.000 hingga Rp 1.500.000 yang dipercaya merupakan uang iuran yang dipungut dari anggota King of The King.
Uang tersebut disetor ke rekening ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang disebut sebagai lembaga keuangan dari King of The King.
Kendati demikian, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa pemungutan iuran tersebut adalah penipuan.
Pengurus King of The King MSN yang sudah dijadikan tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk pembukaan rekening yang akan jadi tempat pencairan uang yang dijanjikan King of The King sebesar Rp 3 miliar tersebut.
Petinggi King of The King mengklaim memiliki kekayaan sebesar Rp 60.000 triliun dan akan digunakan untuk beberapa hal, salah satunya dibagikan kepada masyarakat Indonesia dengan nominal Rp 3 miliar per kepala.
Terkait hal ini, polisi meminta masyarakat yang merasa ditipu dari kerajaan fiktif tersebut untuk segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.***Abdul Rochman
Demikianlah Artikel Polisi Ciduk Petinggi Kerajaan Fiktif King of The King
Sekianlah artikel Polisi Ciduk Petinggi Kerajaan Fiktif King of The King kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Ciduk Petinggi Kerajaan Fiktif King of The King dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/02/polisi-ciduk-petinggi-kerajaan-fiktif.html