Judul : Gubernur Instruksikan OPD Tidak Menggunakan Media Plastik Selama Kegiatan Kedinasan
link : Gubernur Instruksikan OPD Tidak Menggunakan Media Plastik Selama Kegiatan Kedinasan
Gubernur Instruksikan OPD Tidak Menggunakan Media Plastik Selama Kegiatan Kedinasan
AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail mengintruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi Maluku, agar tidak lagi menggunakan media plastik dalam pelaksanaan kegiatan maupun rapat.
"Kepada OPD seluruh lingkup pemprov Maluku, agar dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan, saya perintahkan agar tidak menggunakan media plastik pada acara rapat pertemuan di setiap kantor, termasuk aktifitas seluruh ASN pada jam-jam dinas," ujar Gubernur dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yang berlangsung di pesisir pantai pada sisi selatan runway 04 bandara international Pattimura, Jumat (28/02/2020). Sekaligus penyerahan bantuan 200 anakan pohon tranbesi untuk desa Laha dan Hattu, dan tempat sampah untuk SMA Negeri 4 Ambon.
Instruksi ini, menurutnya, merupakan lanjutan dari program "Tabaos Gubernur", yaitu Maluku bebas dari sampah plastik yang telah dicanangkan pada 29 September 2019 lalu.
"Maka momentum HPSN tahun ini, sangat mengajak kita semua agar segera mengurangi penggunaan media plastik dalam aktifitas setiap hari," pintanya.
Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan, Dinas Lingkungan Hidup Maluku, agar pro aktif memfasilitasi pembinaan dan pengendalian kepada instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kelompok masyarakat, komunitas dan pemerhati lingkunagn serta pelaku usaha agar berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan penananganan sampah.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan peraturan gubernur nomor 01 tahun 2020, pemprov Maluku telah menetapkan arah kebijakan strategis, target, dan program dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga.
Oleh sebab itu, ia mintakan kepada seluruh jajaran pemda kabupaten/kota se-Maluku agar segera melakukan penyusunan dan penetapan kebijakan, serta strategis daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga di wilayah masing-masing.
Walaupun demikian, Mantan Dankor Brimob Polri ini menyadari, pemerintah daerah provinsi Maluku dan pemda kabupaten/kota tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaan sampah sangatlah dibutuhkan, mengingat persoalan sampah, merupakan persoalan serius dan multi dimensi, sehingga diperlukan kepedulian terhadap persoalan sampah secara terus menerus.
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Gubernur, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta mengungkapkan, akan menindaklanjuti instruksi tersebut, dan akan menyampaikan ke semua OPD, agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak lagi menggunakan media plastik. Guna mendukung program "Tabaos Gubernur" Maluku bebas dari sampah plastik yang dicanangkan tahun lalu.
Begitu juga dengan pelaku usaha perhotelan, ia merencanakan untuk melakukan pertemuan bersama seluruh hotel guna mensosialisasikan hal ini.
"Sosialisasi sudah kita lakukan, namun ada beberapa tempat kegiatan yang belum mengetahui tentang itu. Untuk itu, kedepan kita akan mengundang semua hotel di kota Ambon untuk disosialisasikan," ucapnya.
Olehnya itu, kepada seluruh OPD dan pelaku usaha perhotelan yang menjadi tempat kegiatan, marilah bersama-sama membantu Pemda Maluku mensosialisasikan hal ini, sehingga masyarakat juga sadar bagaimana cara penanggulangan penanganan sampah.
Terkait dengan, kebijakan strategis untuk penanganan dan pengurangan sampah yang telah disusun Pemda Maluku diteruskan ke kabupaten/kota, ia mengungkapkan, sudah menyampaikannya, bahkan sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyusun kebijakan strategis tersebut.
Ia berharap, dalam tahun ini seluruh kabupaten sudah selesai menyusunnya, karena ini diamanatkan dalam peraturan yang berlaku, yang tertuang dalam keputusan Presiden dan peraturan Gubernur.
"Kepada OPD seluruh lingkup pemprov Maluku, agar dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan, saya perintahkan agar tidak menggunakan media plastik pada acara rapat pertemuan di setiap kantor, termasuk aktifitas seluruh ASN pada jam-jam dinas," ujar Gubernur dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yang berlangsung di pesisir pantai pada sisi selatan runway 04 bandara international Pattimura, Jumat (28/02/2020). Sekaligus penyerahan bantuan 200 anakan pohon tranbesi untuk desa Laha dan Hattu, dan tempat sampah untuk SMA Negeri 4 Ambon.
Instruksi ini, menurutnya, merupakan lanjutan dari program "Tabaos Gubernur", yaitu Maluku bebas dari sampah plastik yang telah dicanangkan pada 29 September 2019 lalu.
"Maka momentum HPSN tahun ini, sangat mengajak kita semua agar segera mengurangi penggunaan media plastik dalam aktifitas setiap hari," pintanya.
Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan, Dinas Lingkungan Hidup Maluku, agar pro aktif memfasilitasi pembinaan dan pengendalian kepada instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kelompok masyarakat, komunitas dan pemerhati lingkunagn serta pelaku usaha agar berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan penananganan sampah.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan peraturan gubernur nomor 01 tahun 2020, pemprov Maluku telah menetapkan arah kebijakan strategis, target, dan program dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga.
Oleh sebab itu, ia mintakan kepada seluruh jajaran pemda kabupaten/kota se-Maluku agar segera melakukan penyusunan dan penetapan kebijakan, serta strategis daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga di wilayah masing-masing.
Walaupun demikian, Mantan Dankor Brimob Polri ini menyadari, pemerintah daerah provinsi Maluku dan pemda kabupaten/kota tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaan sampah sangatlah dibutuhkan, mengingat persoalan sampah, merupakan persoalan serius dan multi dimensi, sehingga diperlukan kepedulian terhadap persoalan sampah secara terus menerus.
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Gubernur, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta mengungkapkan, akan menindaklanjuti instruksi tersebut, dan akan menyampaikan ke semua OPD, agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak lagi menggunakan media plastik. Guna mendukung program "Tabaos Gubernur" Maluku bebas dari sampah plastik yang dicanangkan tahun lalu.
Begitu juga dengan pelaku usaha perhotelan, ia merencanakan untuk melakukan pertemuan bersama seluruh hotel guna mensosialisasikan hal ini.
"Sosialisasi sudah kita lakukan, namun ada beberapa tempat kegiatan yang belum mengetahui tentang itu. Untuk itu, kedepan kita akan mengundang semua hotel di kota Ambon untuk disosialisasikan," ucapnya.
Olehnya itu, kepada seluruh OPD dan pelaku usaha perhotelan yang menjadi tempat kegiatan, marilah bersama-sama membantu Pemda Maluku mensosialisasikan hal ini, sehingga masyarakat juga sadar bagaimana cara penanggulangan penanganan sampah.
Terkait dengan, kebijakan strategis untuk penanganan dan pengurangan sampah yang telah disusun Pemda Maluku diteruskan ke kabupaten/kota, ia mengungkapkan, sudah menyampaikannya, bahkan sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menyusun kebijakan strategis tersebut.
Ia berharap, dalam tahun ini seluruh kabupaten sudah selesai menyusunnya, karena ini diamanatkan dalam peraturan yang berlaku, yang tertuang dalam keputusan Presiden dan peraturan Gubernur.
Demikianlah Artikel Gubernur Instruksikan OPD Tidak Menggunakan Media Plastik Selama Kegiatan Kedinasan
Sekianlah artikel Gubernur Instruksikan OPD Tidak Menggunakan Media Plastik Selama Kegiatan Kedinasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Gubernur Instruksikan OPD Tidak Menggunakan Media Plastik Selama Kegiatan Kedinasan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/02/gubernur-instruksikan-opd-tidak.html