Judul : 562 Desa di Maluku Masih Dijabat Penjabat, Gubernur: Digunakan Sebagai Alat Politik
link : 562 Desa di Maluku Masih Dijabat Penjabat, Gubernur: Digunakan Sebagai Alat Politik
562 Desa di Maluku Masih Dijabat Penjabat, Gubernur: Digunakan Sebagai Alat Politik
AMBON - BERITA MALUKU. Dari 1198 desa yang tersebar di 11 kabupaten/kota ada di Maluku, 562 Desa masih dijabat oleh penjabat atau carateker, 636 desa dijabat oleh pejabat defenitif.
Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya pada rapat kerja percepeatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, yang berlangsung di Gedung Islamic center, Selasa (25/02).
Orang nomor satu di bumi seribu pulau ini merincikan, sesuai data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, untuk Kabupaten Buru dari 82 desa hanya 12 Kepala Desa (Kades) defenitif, sedangkan 70 desa masih dijabat oleh penjabat.
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dari 92 desa, 6 desa dijabat Kades defenitif, sedangkan 86 desa masih penjabat. Maluku Tengah, dari 186 desa, 119 desa dijabat Kades Desa defenitif, sedangkan 66 desa masih penjabat. Seram Bagian Timur, dari 198 desa, 82 Kades defenitif, sedangkan 114 desa masih dijabat penjabat.
Sementara Kota Ambon, dari 30 desa, 8 Kades defenitif, sedangkan 22 penjabat. Maluku Tenggara, dari 190 desa, 63 kades defenitif, sedangkan 128 desa masih penjabat. Kepulauan Aru, dari 117 desa, 115 Kades defenitif, sedangkan 2 penjabat. Kepulauan Tanimbar, dari 80 desam 49 kades defenitif, 31 penjabat, Maluku Barat Daya, dari 117 desa, 95 kades defenitif, sedangkan 22 penjabat. Kabupaten Buru Selatan, dari 79 desa, semuanya dijabat oleh Kades defenitif.
"Ini perlu diketahui oleh Kemendagri dan Kementerian Desa, untuk desa yang masih penjabat ini jangan sampai digunakan untuk alat politik, bahkan ada kepala desa yang menjabat sudah 18 sampai 20 tahun kalau ini tidak ada masalah, tetapi yang mengganggu dipikiran saya adalah desa-desa adat, karena saya salah satu anak adat," tuturnya.
Terkait hal ini juga, Mantan Dankor Brimob Polri ini memberikan ultimatum, bahwa enam bulan kedepan ia memberikan kesempatan, jika desa-desa adat tidak selesai juga, maka akan dialihkan ke provinsi untuk mengatur semua desa-desa adat.
"Desember saya sudah berjanji, enam bulan saya kasih kesempatan, desa-desa adat tidak selesai, saya ambil dari provinsi untuk mengatur semua desa-desa adat. Tidak ada alasan untuk itu," tandasnya.
Menurutnya, jika hal ini tidak secepatnya diselesaikan, maka akan menimbulkan konflik horizontal yang sangat besar.
"Untuk itu saya minta Kapolda dan Kajati bersam-sama dengan saya mari kita luruskan ini semua, agar tidak terjadi konflik horizontal yang nantinya akan membuat kita semua kewalahan," ujarnya.
Ia juga mengancam akan memenjarakan kepala daerah yang melakukan intervensi terhadap penggunaan dana desa, serta terkesan mengantung-gantung dalam pencairan dana desa.
"Saya kasih tahu kepada semua kepala desa terutama desa adat, tidak penting kepala desa atau raja itu jadi ASN, dan kalau sudah jadi raja, kepala desa, tidak ada satupun Bupati/Walikota yang berani memakan kalian punya ADD dan dana desa, saya penjarakan itu Bupati, kalau tidak percaya," tegasnya.
Untuk itu, kepada Bupati/Walikota, ia himbau agar segera melakukan pelantikan terhadap kepala desa yang masih berstatus penjabat, sehingga proses penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan secara efektif dan efisien.
"Kalau ini tidak terjadi, saya yakin pilkada berikutnya 2024, jadi ada 8 kabupaten/kota yang penjabat sementaranya akan ditunjuk di tahun 2022. Saya kasih waktu tiga bulan, penjabat itu tidak bisa menyelesaikan masalah desa, saya copot, saya ganti pejabat yang baru biar bisa selesai semua permasalahan yang ada di Maluku, terutama untuk desa-desa adat," pungkasnya.
Terkait hal ini, Bupati Buru, Ramli Umasugi mengungkapkan, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Gubernur, untuk adanya pengangkatan kades defenitif yang saat ini masih dijabat oleh Penjabat.
Karena menurutnya, pengangkatan penjabat Kades dikarenakan masa jabatan Kades defenitif sudah selesai di akhir tahun 2019, dan di awal tahun 2020.
"Ini kan rata-rata semua kepala desa defenitif sudah selesai tahun kemarin dan di awal tahun ini, tentunya kita belum anggarkan di tahun 2020, dan dalam tahun ini sesuai mekanisme empat bulan dilakukan sosilasisai. Tapi Targetnya, sampai di akhir tahun ini, sudah ada desa yang akan diisi oleh pejabat defenitif, namun bertahap," ungkapnya.
Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya pada rapat kerja percepeatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, yang berlangsung di Gedung Islamic center, Selasa (25/02).
Orang nomor satu di bumi seribu pulau ini merincikan, sesuai data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, untuk Kabupaten Buru dari 82 desa hanya 12 Kepala Desa (Kades) defenitif, sedangkan 70 desa masih dijabat oleh penjabat.
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dari 92 desa, 6 desa dijabat Kades defenitif, sedangkan 86 desa masih penjabat. Maluku Tengah, dari 186 desa, 119 desa dijabat Kades Desa defenitif, sedangkan 66 desa masih penjabat. Seram Bagian Timur, dari 198 desa, 82 Kades defenitif, sedangkan 114 desa masih dijabat penjabat.
Sementara Kota Ambon, dari 30 desa, 8 Kades defenitif, sedangkan 22 penjabat. Maluku Tenggara, dari 190 desa, 63 kades defenitif, sedangkan 128 desa masih penjabat. Kepulauan Aru, dari 117 desa, 115 Kades defenitif, sedangkan 2 penjabat. Kepulauan Tanimbar, dari 80 desam 49 kades defenitif, 31 penjabat, Maluku Barat Daya, dari 117 desa, 95 kades defenitif, sedangkan 22 penjabat. Kabupaten Buru Selatan, dari 79 desa, semuanya dijabat oleh Kades defenitif.
"Ini perlu diketahui oleh Kemendagri dan Kementerian Desa, untuk desa yang masih penjabat ini jangan sampai digunakan untuk alat politik, bahkan ada kepala desa yang menjabat sudah 18 sampai 20 tahun kalau ini tidak ada masalah, tetapi yang mengganggu dipikiran saya adalah desa-desa adat, karena saya salah satu anak adat," tuturnya.
Terkait hal ini juga, Mantan Dankor Brimob Polri ini memberikan ultimatum, bahwa enam bulan kedepan ia memberikan kesempatan, jika desa-desa adat tidak selesai juga, maka akan dialihkan ke provinsi untuk mengatur semua desa-desa adat.
"Desember saya sudah berjanji, enam bulan saya kasih kesempatan, desa-desa adat tidak selesai, saya ambil dari provinsi untuk mengatur semua desa-desa adat. Tidak ada alasan untuk itu," tandasnya.
Menurutnya, jika hal ini tidak secepatnya diselesaikan, maka akan menimbulkan konflik horizontal yang sangat besar.
"Untuk itu saya minta Kapolda dan Kajati bersam-sama dengan saya mari kita luruskan ini semua, agar tidak terjadi konflik horizontal yang nantinya akan membuat kita semua kewalahan," ujarnya.
Ia juga mengancam akan memenjarakan kepala daerah yang melakukan intervensi terhadap penggunaan dana desa, serta terkesan mengantung-gantung dalam pencairan dana desa.
"Saya kasih tahu kepada semua kepala desa terutama desa adat, tidak penting kepala desa atau raja itu jadi ASN, dan kalau sudah jadi raja, kepala desa, tidak ada satupun Bupati/Walikota yang berani memakan kalian punya ADD dan dana desa, saya penjarakan itu Bupati, kalau tidak percaya," tegasnya.
Untuk itu, kepada Bupati/Walikota, ia himbau agar segera melakukan pelantikan terhadap kepala desa yang masih berstatus penjabat, sehingga proses penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan secara efektif dan efisien.
"Kalau ini tidak terjadi, saya yakin pilkada berikutnya 2024, jadi ada 8 kabupaten/kota yang penjabat sementaranya akan ditunjuk di tahun 2022. Saya kasih waktu tiga bulan, penjabat itu tidak bisa menyelesaikan masalah desa, saya copot, saya ganti pejabat yang baru biar bisa selesai semua permasalahan yang ada di Maluku, terutama untuk desa-desa adat," pungkasnya.
Terkait hal ini, Bupati Buru, Ramli Umasugi mengungkapkan, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Gubernur, untuk adanya pengangkatan kades defenitif yang saat ini masih dijabat oleh Penjabat.
Karena menurutnya, pengangkatan penjabat Kades dikarenakan masa jabatan Kades defenitif sudah selesai di akhir tahun 2019, dan di awal tahun 2020.
"Ini kan rata-rata semua kepala desa defenitif sudah selesai tahun kemarin dan di awal tahun ini, tentunya kita belum anggarkan di tahun 2020, dan dalam tahun ini sesuai mekanisme empat bulan dilakukan sosilasisai. Tapi Targetnya, sampai di akhir tahun ini, sudah ada desa yang akan diisi oleh pejabat defenitif, namun bertahap," ungkapnya.
Demikianlah Artikel 562 Desa di Maluku Masih Dijabat Penjabat, Gubernur: Digunakan Sebagai Alat Politik
Sekianlah artikel 562 Desa di Maluku Masih Dijabat Penjabat, Gubernur: Digunakan Sebagai Alat Politik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 562 Desa di Maluku Masih Dijabat Penjabat, Gubernur: Digunakan Sebagai Alat Politik dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/02/562-desa-di-maluku-masih-dijabat.html