Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal

Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal
link : Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal

Baca juga


Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal

AMBON - BERITA MALUKU. Dalam kondisi mabuk akibat mengkosumsi minuman keras (miras), ayah nekat melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri, yang berujung kematian.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Silale, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.

Berdasarkan laporan kriminal Polresta Ambon Pp Ambon tertanggal 28 Januari 2020, kejadian KDRT menyebabkan kematiam ini terjadi pada pukul 19.15 WIT.

Pada saat itu, pelaku Fentje Lopies (35 thn) yang merupakan orang tua kandung korban Given Lopies (3 thn), ketika akan memandikan korban rewel. Kemudian pelaku melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban, pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.

Kejadian tersebut terjadi ketika anak pelapor Hans Parihala datang dan menceritakan kepada pelapor bahwa keluarga Mauren Lopies menghubungi saudara hans lewat chat handphone mengatakan ssegera hubungi orang tua Gio ke rumah sakit karena gio lagi koma.

Setelah itu Hans bersama pelapor bergegas ke RSUD M Haulussy Ambon untuk memgecek kondisi korban, ternyata benar korban mengalami luka lecet pada pipi kiri hingga pelipis kiri, luka lecet pada dahi kiri, luka lecet pada alis kiri, lebam pada mata kiri, luka pecet pada mata kanan hingga samping bibir sebelah dan korban dinyatakan meninggal oleh pihak RS, diduga telah dianiaya oleh tersangka.

Dari kejadian ini polisi telah melalukan olah TKP dan dokumentasi TKP, melakukan pemeriksaan orang saksi, melakukan visum luar terhadap korban, melakukan pemeriksaan tersangka Alibi tersangka korban ditampar kemudian terjatuh, ternyata dianiaya.

Ancaman hukuman kepada pelaku pasal 80 (4) UU PA tahun (15 tahun + 1/3) penganiayaan ayah kandung kepada anak menyebabkan kematian, pasal 338 KUHP (15 tahun) pembunuhan.


Demikianlah Artikel Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal

Sekianlah artikel Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dalam Keadaan Mabuk, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2020/01/dalam-keadaan-mabuk-ayah-aniaya-anak.html

Subscribe to receive free email updates: