Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku

Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku
link : Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku

Baca juga


Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku

AMBON - BERITA MALUKU. Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapat 5 persen dari PI 10 persen Blok Masela, akhirnya pupus.

Dikarenakan Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan hak sepenuhnya PI 10 persen untuk Maluku.

Keputusan ini berdasarkan pertemuan antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI.

"Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku mendapat 10 persen," ujar Gubernur kepada awak media di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Ambon, Senin (02/12/2019). 

Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, karena PI 10 Persen sudah final untuk Maluku.

"Tidak bisa diganggu gugat, itu kemarin kepala SKK migas menyampaikan kepada saya," tandasnya.


Demikianlah Artikel Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku

Sekianlah artikel Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gubernur: Pempus Putuskan PI 10 Persen untuk Maluku dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/12/gubernur-pempus-putuskan-pi-10-persen.html

Subscribe to receive free email updates: