Judul : Bandar Pakai Jalur Darat, BNN Ciduk Pelaku Bawa 15 Kg
link : Bandar Pakai Jalur Darat, BNN Ciduk Pelaku Bawa 15 Kg
Bandar Pakai Jalur Darat, BNN Ciduk Pelaku Bawa 15 Kg
Mataram, SN - Jalur udara dirasa berat, maka jalur darat menjadi cara untuk meloloskan barang haram jenis Narkoba ke Bima, namun Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB punya mata dan telinga dimana mana,
Buktinya, pada tanggal 1 Desember 2018 pukul 19.30 wita diamankan 3 orang yang telah masuk ke dalam mobil ford fiesta di Terminal Mandalika yakni 2 orang penjemput dengan 1 orang penumpang yang dicurigai sebagai pengedar. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan
barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 15 paket bungkus yang diperkirakan seberat 15 (limabelas) Kilo gram.
Sebelum menangkap pelaku, Pukul 18.00 WITA D tim berantas BNNP NTB mendapat informasi bahwa akan ada masuk Narkotika jenis Ganja menggunakan
transportasi bis dari Jakarta yang akan tiba di Terminal Mandalika, Mataram
Tim kemudian mengintai pelaku yang sudah diidentifikasi itu. Dan begitu barang dipindahkan ke dalam mobil Ford dari bagasi Bis, BNN langsung membekuknya.
Pelaku yang dibekuk antara lain berinisial Z Jenis Kelamin, Laki-Laki asal Mataram, Umur 33 Tahun alamat Lingkungan Gapuk Utara, rt/rw 02/211 Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram
Selanjutnya MI, umur 29 tahun
Alamat Jl. Johar Baru V no. 5 rt/rw 008/11 kel/desa Johar Baru Kecamatan
Johar Baru, Jakarta Pusat Provinsi DKI dan pria berinisial I, umur 46 tahun.
Alamat dusun Kebon Lauk Kelurahan Sesela Kecamatan Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat.
Barang yang diamankan antara lain 15 (lima belas) paket bungkus koran dilakban
berisikan diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto yang diperkirkan 15 lima belas Kilo Gram. 1 buah koper merk polo link warna biru donker. 1 unit Handphone merek samsung warna putih. 1 unit HP merk Mito warna merah. 1 unit mobil merk Ford Fiesta warna merah
nopol DR 1599 AQ
"Pasal 114 (2) jo. 132 (1) atau pasal 111 (2) jo. Pasal 132 (1) UU RI, No.35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur
Hidup, Pidana Penjara minimal 6
Tahun, maksimal 20 Tahun atau Denda Minimal Rp. 1 Milyard, maksimal Rp. 10 Milyard" kata Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar melalui release Humas BNN. Mtr01
Demikianlah Artikel Bandar Pakai Jalur Darat, BNN Ciduk Pelaku Bawa 15 Kg
Sekianlah artikel Bandar Pakai Jalur Darat, BNN Ciduk Pelaku Bawa 15 Kg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bandar Pakai Jalur Darat, BNN Ciduk Pelaku Bawa 15 Kg dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/12/bandar-pakai-jalur-darat-bnn-ciduk.html