Judul : Desa Belum Berikan Kontribusi Peningkatan Status Desa di Maluku
link : Desa Belum Berikan Kontribusi Peningkatan Status Desa di Maluku
Desa Belum Berikan Kontribusi Peningkatan Status Desa di Maluku
AMBON - BERITA MALUKU.
Penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini di 1.198 desa pada 11 kabupaten/kota di Maluku sebesar Rp4.136.242.650.000.
kebijakan tersebut sesuai dengan folosofinya telah mampu meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri.
Menurut Gubernur Maluku, Murad Ismail, besaran dana desa yang disalurkan di 1.198 desa, selama lima tahun berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) per kabupaten/kota provinsi Maluku tahun 2019, masih belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan status desa di provinsi Maluku.
"Meski secar positif melihat dampak yang signifikan kebijakan dari dana desa dan bantuan keuangan lainnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa, disadari sungguh masih banyak persoalan yang harus dibenahi," ujar Gubernur, dalam sambutannya dibacakan Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang, pada Rapat kerja teknis penyelenggaraan pemerintah desa, yang berlangsung di gedung Xaverius, Ambon, Rabu (27/11/2019).
Dari aspek kewenangan desa, kata Mantan Dankor Brimob Polri ini, peraturan tentang kewenangan desa yang dibuat oleh kabupaten/kota belum ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan desa tentang kewenangan desa.
"Gambaran tersebut secara langsung memberikan peringatan kepada saudara-saudara agar seoptimal mungkin melakukan evaluasi atas peran dan tanggungjawab dalam melaksanakan strategi serta kebijakan upaya terhadap pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu penyebab terjerat aparatur desa kedalam persoalan hukum adalah rendahnya kualitas sumber daya aparatur, terhadap rendahnya pemahaman tentang penggunaan dan pengelola keuangan desa termasuk di dalamnya proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset/barang mikik daerah.
Untuk menyikapi hal tersebut, ungkapnya, pemerintah terus menerus berupaya melakukan pembinaan peningkatan kapasitas secara berjenjang kepada aparatur ditingkat kabupaten/kota dan desa, termasuk kegiatan rapat kerja teknis penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana yang dilakukan disaat ini oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa di provinsi Maluku.
Penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini di 1.198 desa pada 11 kabupaten/kota di Maluku sebesar Rp4.136.242.650.000.
kebijakan tersebut sesuai dengan folosofinya telah mampu meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri.
Menurut Gubernur Maluku, Murad Ismail, besaran dana desa yang disalurkan di 1.198 desa, selama lima tahun berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) per kabupaten/kota provinsi Maluku tahun 2019, masih belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan status desa di provinsi Maluku.
"Meski secar positif melihat dampak yang signifikan kebijakan dari dana desa dan bantuan keuangan lainnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa, disadari sungguh masih banyak persoalan yang harus dibenahi," ujar Gubernur, dalam sambutannya dibacakan Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang, pada Rapat kerja teknis penyelenggaraan pemerintah desa, yang berlangsung di gedung Xaverius, Ambon, Rabu (27/11/2019).
Dari aspek kewenangan desa, kata Mantan Dankor Brimob Polri ini, peraturan tentang kewenangan desa yang dibuat oleh kabupaten/kota belum ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan desa tentang kewenangan desa.
"Gambaran tersebut secara langsung memberikan peringatan kepada saudara-saudara agar seoptimal mungkin melakukan evaluasi atas peran dan tanggungjawab dalam melaksanakan strategi serta kebijakan upaya terhadap pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu penyebab terjerat aparatur desa kedalam persoalan hukum adalah rendahnya kualitas sumber daya aparatur, terhadap rendahnya pemahaman tentang penggunaan dan pengelola keuangan desa termasuk di dalamnya proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset/barang mikik daerah.
Untuk menyikapi hal tersebut, ungkapnya, pemerintah terus menerus berupaya melakukan pembinaan peningkatan kapasitas secara berjenjang kepada aparatur ditingkat kabupaten/kota dan desa, termasuk kegiatan rapat kerja teknis penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana yang dilakukan disaat ini oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa di provinsi Maluku.
Demikianlah Artikel Desa Belum Berikan Kontribusi Peningkatan Status Desa di Maluku
Sekianlah artikel Desa Belum Berikan Kontribusi Peningkatan Status Desa di Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Desa Belum Berikan Kontribusi Peningkatan Status Desa di Maluku dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/11/desa-belum-berikan-kontribusi.html