Judul : Wagub Maluku: Silahkan NTT Dapat Bagian, Tapi Jangan Ambil dari PI 10 Persen Maluku
link : Wagub Maluku: Silahkan NTT Dapat Bagian, Tapi Jangan Ambil dari PI 10 Persen Maluku
Wagub Maluku: Silahkan NTT Dapat Bagian, Tapi Jangan Ambil dari PI 10 Persen Maluku
AMBON - BERITA MALUKU. Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, mengemukakan daerah setempat akan mendapat keuntungan sebanyak 5 persen dari pengembangan gas bumi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Maluku pada 2025.
Bahkan sudah ada persetujuan dari Presiden, Joko Widodo, bahwa 10 persen keuntungan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah Maluku dibagi dua dengan NTT mulai 2025, membuat heboh masyarakat Maluku.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Gubernur, Barnabas Orno, mengutarakan jika NTT ingin mendapatkan bagian dari pengelolaan Blok Masela, tidak boleh mengambil hak PI 10 persen dari hak Maluku
"Jadi kalau menurut saya, silahkan NTT mendapatkan bagian tapi jangan di dalam PI 10 persen," ujar Wagub kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (28/10).
Menurutnya, jika memperjuangkan hak Maluku ke pusat dalam hal ini, Presiden, maka harus disiapkan konsep.
"Tidak hanya pernyataan Gubernur NTT, terus kemudian kita terburu-buru ketemu Presiden, lalu beliau tanya konsepnya apa, kita tidak punya konsep," ucapnya.
"Memang sudah ada konsep, namun perlu dimatangkan, sehingga ketika pempus tanya konsep, bisa langsung disampaikan secara jelas dan detail, apalagi masa pemerintahan saya dengan Pak Gubernur baru sembilan bulan memimpin," sambungnya.
Ditanya apakah sudah ada konsep dari pemimpin sebelumnya, dirinya hanya mengumpamakan "lain padang lain belalang, lain koki lain masakannya".
Tak hanya itu, menurut Mantan Bupati MBD dua periode ini, seharusnya sudah ada perencanaan, regulasi bagaimana nanti ketika PI 10 persen datang.
"Jangan sampai ketika 10 persen datang kita belum siap, akhirnya seperti bola karet, ketika dibanting ke lantai dia melenting ke tinggian yang tidak punya arah, terakhir kita berkelahi sendiri bagiaman pengelolaannya," pungkasnya.
Bahkan sudah ada persetujuan dari Presiden, Joko Widodo, bahwa 10 persen keuntungan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah Maluku dibagi dua dengan NTT mulai 2025, membuat heboh masyarakat Maluku.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Gubernur, Barnabas Orno, mengutarakan jika NTT ingin mendapatkan bagian dari pengelolaan Blok Masela, tidak boleh mengambil hak PI 10 persen dari hak Maluku
"Jadi kalau menurut saya, silahkan NTT mendapatkan bagian tapi jangan di dalam PI 10 persen," ujar Wagub kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (28/10).
Menurutnya, jika memperjuangkan hak Maluku ke pusat dalam hal ini, Presiden, maka harus disiapkan konsep.
"Tidak hanya pernyataan Gubernur NTT, terus kemudian kita terburu-buru ketemu Presiden, lalu beliau tanya konsepnya apa, kita tidak punya konsep," ucapnya.
"Memang sudah ada konsep, namun perlu dimatangkan, sehingga ketika pempus tanya konsep, bisa langsung disampaikan secara jelas dan detail, apalagi masa pemerintahan saya dengan Pak Gubernur baru sembilan bulan memimpin," sambungnya.
Ditanya apakah sudah ada konsep dari pemimpin sebelumnya, dirinya hanya mengumpamakan "lain padang lain belalang, lain koki lain masakannya".
Tak hanya itu, menurut Mantan Bupati MBD dua periode ini, seharusnya sudah ada perencanaan, regulasi bagaimana nanti ketika PI 10 persen datang.
"Jangan sampai ketika 10 persen datang kita belum siap, akhirnya seperti bola karet, ketika dibanting ke lantai dia melenting ke tinggian yang tidak punya arah, terakhir kita berkelahi sendiri bagiaman pengelolaannya," pungkasnya.
Demikianlah Artikel Wagub Maluku: Silahkan NTT Dapat Bagian, Tapi Jangan Ambil dari PI 10 Persen Maluku
Sekianlah artikel Wagub Maluku: Silahkan NTT Dapat Bagian, Tapi Jangan Ambil dari PI 10 Persen Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wagub Maluku: Silahkan NTT Dapat Bagian, Tapi Jangan Ambil dari PI 10 Persen Maluku dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/10/wagub-maluku-silahkan-ntt-dapat-bagian.html