Judul : Pemkab KTT Harus Bayar Utang Pihak Ketiga, Jika Tidak Bisa Dipidana
link : Pemkab KTT Harus Bayar Utang Pihak Ketiga, Jika Tidak Bisa Dipidana
Pemkab KTT Harus Bayar Utang Pihak Ketiga, Jika Tidak Bisa Dipidana
AMBON - BERITA MALUKU. Penjelasan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, SH.MH pada tangal 11 September 2019 saat rapat pembekalan anggota DPRD Partai Nasdem se-Maluku, bahwa utang pihak ketiga sebesar hampir Rp100 miliar akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, apabilan ada penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menghindari praktek-praktek yang tidak benar, mendapat tanggapan keras dari Praktisi Hukum dan sekaligus Kuasa Hukum dari Agustinus Thiodorus, Amirudin Suat SH.
Kepada media ini, Amirudin Suat mengatakan, penjelasan Bupati KKT tersebut adalah suatu penjelasan yang keliru dan menyesatkan dan diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran utang kliennhya Agustinus Thiodorus.
Menurut Suat, utang pihak ketiga tersebut wajib dibayarkan oleh Pemda KKT, dan tidak perlu meminta pendapat dari KPK mampun Jaksa Agung, karena KPK dan Jaksa Agun bukan atasan Pemda KKT.
''Jaksa agung saja dan KPK saja menjakankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran utang pihak ketiga itu ada dasar hukumnya yaitu putusan-putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap, dimana berdasarkan permohonan eksekusi dari Agustinus Thiodorus melalui kami sebagai kuasa hukumnya, maka Pemkab KKT selaku termohon eksekusi telah ditegur/diaanmaning oleh Pengadilan Negeri Saumlaki pada tanggal 12 September 2019 untuk melaksanakan putusan-putusan itu dalam waktu delapan hari terhitung saat aanmaning dari Pengadilan Negeri Saumlaki,'' ungkap Amirudin Suat.
Ia lalu merincikan putusan-putusan pengadilan yang dimaksud anatara lain, Putusan Kasasi MA No. 1801 K / Pdt / 2017, tanggal 12 September 2017, dengan nilai ganti rugi baik materiil maupun imateriil yang harus dibayar oleh Pemkab KKT adalah berjumlah Rp72.680.839.406. (Tujuh puluh dua miliyar enam ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu, empat ratus enam rupiah), lalu kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 11 / Pdt / 2019 / PT.Amb, berjumlah Rp. 2.978.600.000 + Rp. 1.668.016.000.- = Rp. 4.646.616.000.- ( empat miliyar enam ratus empat puluh enam juta, enam ratus enam belas ribu rupiah), lalu, Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 09 / Pdt..G / 2017 / PN.Amb, tanggal 21 Februari 2018 berjumlah Rp. 5.836.955.000 + Rp.3.268.694.800.- = Rp. 8.805.649.800.- (delapan miliyar delapan ratus lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan yang terakhir, Putusan Nomor 12 / Pdt/2019 / PT.Amb, Tanggal 24 April 2019, berjumlah Rp. 893.338.000.- + Rp.500.269.280.- = Rp. Rp. 1.393.607.280.- ( satu miliyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh dua ratus delapan puluh rupiah).
''Jadi utang pihak ketiga milik klien kami Agustinus Thiodorus yang belum dibayar oleh Pemkab KKT adalah berjumlah Rp. 87.526.712.486.- (delapan puluh tujuh miliyar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah),'' ujarnya.
Karena itu, tegasnya, Pemkan KKT dalam hal ini Bupati KKT harus memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perhubungan KKT selaku pelaksana teknisnya untuk membayar utang pihak ketiga yang merupakan hak dari Agustinus Thiodorus sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan pengadilan tersebut diatas.
Meminta penjelasan dari KPK dan Jaksa Agung, lanjut dia lagi, sama saja Pemkab KKT diduga memiliki itikad buruk guna menggelapkan hak dari kliennya, dan hal ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Pemkab KKT yaitu Bupati KKT melalui Kadis PU dan Kadis Perhubungan KKT.
''Kami ingatkan, Pemkab KKT, baik Bupati dan SKPD-nya yaitu Kadis PU dan Kadis Perhubungan jangan mempermainkan aturan hukum, karena ada Penjelasan dari Kejaksaan Negeri Saumlaki selaku pengacara negara dan BPK RI yang telah mengeluarkan pendapat tertulisnya bahwa utang Agustinus Thiodorus harus dibayarkan.
Ia mengancam akan mengajukan permohonan Sita Eksekusi atas aset-aset Pemda KKT baik yang sudah maupun belum tercatat atas nama Pemkab KKT.
''Jika masalah ini masih tetap diabaikan, selain mengajukan permohonan sita eksekusi, selaku kuasa hukum kami juga akan melaporkan Kadis PU dan Kadis Perhubungan KKT ke Pihak Kepolisan, karena diduga sengeja tidak membayar utang klien kami,'' demikian Amirudin Suat.
Kepada media ini, Amirudin Suat mengatakan, penjelasan Bupati KKT tersebut adalah suatu penjelasan yang keliru dan menyesatkan dan diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran utang kliennhya Agustinus Thiodorus.
Menurut Suat, utang pihak ketiga tersebut wajib dibayarkan oleh Pemda KKT, dan tidak perlu meminta pendapat dari KPK mampun Jaksa Agung, karena KPK dan Jaksa Agun bukan atasan Pemda KKT.
''Jaksa agung saja dan KPK saja menjakankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran utang pihak ketiga itu ada dasar hukumnya yaitu putusan-putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap, dimana berdasarkan permohonan eksekusi dari Agustinus Thiodorus melalui kami sebagai kuasa hukumnya, maka Pemkab KKT selaku termohon eksekusi telah ditegur/diaanmaning oleh Pengadilan Negeri Saumlaki pada tanggal 12 September 2019 untuk melaksanakan putusan-putusan itu dalam waktu delapan hari terhitung saat aanmaning dari Pengadilan Negeri Saumlaki,'' ungkap Amirudin Suat.
Ia lalu merincikan putusan-putusan pengadilan yang dimaksud anatara lain, Putusan Kasasi MA No. 1801 K / Pdt / 2017, tanggal 12 September 2017, dengan nilai ganti rugi baik materiil maupun imateriil yang harus dibayar oleh Pemkab KKT adalah berjumlah Rp72.680.839.406. (Tujuh puluh dua miliyar enam ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu, empat ratus enam rupiah), lalu kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 11 / Pdt / 2019 / PT.Amb, berjumlah Rp. 2.978.600.000 + Rp. 1.668.016.000.- = Rp. 4.646.616.000.- ( empat miliyar enam ratus empat puluh enam juta, enam ratus enam belas ribu rupiah), lalu, Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 09 / Pdt..G / 2017 / PN.Amb, tanggal 21 Februari 2018 berjumlah Rp. 5.836.955.000 + Rp.3.268.694.800.- = Rp. 8.805.649.800.- (delapan miliyar delapan ratus lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan yang terakhir, Putusan Nomor 12 / Pdt/2019 / PT.Amb, Tanggal 24 April 2019, berjumlah Rp. 893.338.000.- + Rp.500.269.280.- = Rp. Rp. 1.393.607.280.- ( satu miliyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh dua ratus delapan puluh rupiah).
''Jadi utang pihak ketiga milik klien kami Agustinus Thiodorus yang belum dibayar oleh Pemkab KKT adalah berjumlah Rp. 87.526.712.486.- (delapan puluh tujuh miliyar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah),'' ujarnya.
Karena itu, tegasnya, Pemkan KKT dalam hal ini Bupati KKT harus memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perhubungan KKT selaku pelaksana teknisnya untuk membayar utang pihak ketiga yang merupakan hak dari Agustinus Thiodorus sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan pengadilan tersebut diatas.
Meminta penjelasan dari KPK dan Jaksa Agung, lanjut dia lagi, sama saja Pemkab KKT diduga memiliki itikad buruk guna menggelapkan hak dari kliennya, dan hal ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Pemkab KKT yaitu Bupati KKT melalui Kadis PU dan Kadis Perhubungan KKT.
''Kami ingatkan, Pemkab KKT, baik Bupati dan SKPD-nya yaitu Kadis PU dan Kadis Perhubungan jangan mempermainkan aturan hukum, karena ada Penjelasan dari Kejaksaan Negeri Saumlaki selaku pengacara negara dan BPK RI yang telah mengeluarkan pendapat tertulisnya bahwa utang Agustinus Thiodorus harus dibayarkan.
Ia mengancam akan mengajukan permohonan Sita Eksekusi atas aset-aset Pemda KKT baik yang sudah maupun belum tercatat atas nama Pemkab KKT.
''Jika masalah ini masih tetap diabaikan, selain mengajukan permohonan sita eksekusi, selaku kuasa hukum kami juga akan melaporkan Kadis PU dan Kadis Perhubungan KKT ke Pihak Kepolisan, karena diduga sengeja tidak membayar utang klien kami,'' demikian Amirudin Suat.
Demikianlah Artikel Pemkab KTT Harus Bayar Utang Pihak Ketiga, Jika Tidak Bisa Dipidana
Sekianlah artikel Pemkab KTT Harus Bayar Utang Pihak Ketiga, Jika Tidak Bisa Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkab KTT Harus Bayar Utang Pihak Ketiga, Jika Tidak Bisa Dipidana dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/09/pemkab-ktt-harus-bayar-utang-pihak.html