Judul : Kasus Impor Ikan, KPK Cegah Dua Saksi Bepergian ke Luar Negeri
link : Kasus Impor Ikan, KPK Cegah Dua Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Kasus Impor Ikan, KPK Cegah Dua Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dua orang saksi kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019 untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kedua orang tersebut ialah Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan seorang wiraswasta bernama Richard Alexander Anthony.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (26/9/2019).
Keduanya dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019 yang menjerat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," imbuhnya.
Pelarangan itu sendiri sudah berjalan sejak 25 September 2019 kemarin dan akan diberlakukan selama enam bulan ke depan. Dengan demikian, Desmon Richard tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Maret 2020 mendatang.
Diketahui, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib agar PT Navy Arsa Sejahtera agar mendapat kuota impor ikan dengan total komitmen 750 ton. Padahal, PT Navi Arsa Sejahtera sejak 2009 silam sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) karena melakukan impor ikan melebihi kuota.
KPK menduga adanya alokasi fee sebesar Rp 1.300 untuk tiap kilogram Frozen Pacific Mackerel yang masuk ke Indonesia.
Kasus ini berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto bertemu kembali dan keduanya sepakat Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dengan demikian meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT Navy Arsa Sejahtera.
Sebanyak 250 ton ikan yang diimpor oleh PT Navy Arsa Sejahtera kemudian dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo dengan tujuan mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang mengimpor adalah Perum Perindo.
Keduanya mengadakan pertemuan kembali pada 16 September 2019 di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019. Mujib pun menyatakan kesanggupannya, ia lalu diminta oleh Risyanto Suanda untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar 30.000 dolar AS atau kurang lebih Rp 400 juta kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Uang tersebut diminta untuk diserahkan melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.
Tak sampai di situ, pada 19 September 2019 keduanya lagi-lagi bertemu di salah satu kafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan, jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.
Komitmen fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300 per kilogram ikan. Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30.000 dolar AS, 30.000 dolar singapura, dan 50.000 dolar Singapura.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risyanto selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Mujib dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Winda Syarief
Demikianlah Artikel Kasus Impor Ikan, KPK Cegah Dua Saksi Bepergian ke Luar Negeri
Sekianlah artikel Kasus Impor Ikan, KPK Cegah Dua Saksi Bepergian ke Luar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kasus Impor Ikan, KPK Cegah Dua Saksi Bepergian ke Luar Negeri dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/09/kasus-impor-ikan-kpk-cegah-dua-saksi.html