Judul : RSUD Namrole Berlakukan Denda Rp50 Juta Bagi Perokok
link : RSUD Namrole Berlakukan Denda Rp50 Juta Bagi Perokok
RSUD Namrole Berlakukan Denda Rp50 Juta Bagi Perokok
NAMROLE - BERITA MALUKU. Bagi perokok agar dapat menahan diri bila berada di lingkungan RSUD Namrole untuk tidak merokok sembarangan. Untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kesehatan kepada pasien dan masyarakat, pihak rumah sakit berlakukan aturan, akan dikenakan denda Rp.50 juta bila merokok didalam kawasan rumah sakit.
Sanski bagi masyarakat yang kedapatan merokok di Rumah Sakit tersebut dikenakan denda sebesar Rp.50 juta.
Pantauan media ini, terpasang spanduk berukuran 3x1 meter didalamnya bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok" di pasang di depan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan di depan ruangan Rawat Inap Dewasa.
Plt Direktur RSUD Namrole, dr Daud H Sinaga dikonfirmasi media ini, Senin (29/07/2019) mengatakan, larangan merokok merupakan implementasi dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana untuk larangan merokok ini di atur dalam pasal 115 dan 119 ayat 2 tentang setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa merokok dipidana denda paling banyak Rp.50 juta.
Dirinya membeberkan, salah satu langkah yang dilakukan dengan memasang larangan merokok merupakan bagian dari mensosialisasikan Undang-undang kesehatan dan pola hidup yang sehat bagi masyarakat yang datang ke RSUD tersebut.
"Ya, kalau tujuan pasti ada, karena itu peraturan pemerintah untuk mengajarkan bagaimana polah hidup sehat dan mensosialisasikan bagi masyarakat tetang adanya larangan tersebut serta akibat dari pelanggaran undang-undang kesehatan," kata Sinaga.
Menurutt Sinaga, larangan merokok juga merupakan bagian dari pembenahan RSUD Namrole menuju Rumah Sakit dengan standar Akreditas.
"Kalau untuk Akreditas juga ada. Itu termasuk permintaan syarat akreditas," ujar Dokter umum ini.
Sinaga berharap himbauan yang telah diterapkan oleh pihak RSUD ini dapat didukung oleh seluruh masyarakat Buru Selatan maupun pegawai yang ada dengan tidak merokok pada area yang dilarang. Sambungnya, sehingga keinginan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang sehat dilingkungan Rumah sakit dapat tercapai.
"Jadi intinya, kita menciptakan kodisi lingkungan dan udara sekitar RSUD yang bersih dan bebas asap rokok serta mengajak masyarakat baik itu pasien, keluarga pasien maupun petugas RSUD dan siapa saja untuk bisa menjaga kondisi di RSUD yang sehat tanpa asap rokok," tandasnya. (AZMI)
Sanski bagi masyarakat yang kedapatan merokok di Rumah Sakit tersebut dikenakan denda sebesar Rp.50 juta.
Pantauan media ini, terpasang spanduk berukuran 3x1 meter didalamnya bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok" di pasang di depan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan di depan ruangan Rawat Inap Dewasa.
Plt Direktur RSUD Namrole, dr Daud H Sinaga dikonfirmasi media ini, Senin (29/07/2019) mengatakan, larangan merokok merupakan implementasi dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana untuk larangan merokok ini di atur dalam pasal 115 dan 119 ayat 2 tentang setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa merokok dipidana denda paling banyak Rp.50 juta.
Dirinya membeberkan, salah satu langkah yang dilakukan dengan memasang larangan merokok merupakan bagian dari mensosialisasikan Undang-undang kesehatan dan pola hidup yang sehat bagi masyarakat yang datang ke RSUD tersebut.
"Ya, kalau tujuan pasti ada, karena itu peraturan pemerintah untuk mengajarkan bagaimana polah hidup sehat dan mensosialisasikan bagi masyarakat tetang adanya larangan tersebut serta akibat dari pelanggaran undang-undang kesehatan," kata Sinaga.
Menurutt Sinaga, larangan merokok juga merupakan bagian dari pembenahan RSUD Namrole menuju Rumah Sakit dengan standar Akreditas.
"Kalau untuk Akreditas juga ada. Itu termasuk permintaan syarat akreditas," ujar Dokter umum ini.
Sinaga berharap himbauan yang telah diterapkan oleh pihak RSUD ini dapat didukung oleh seluruh masyarakat Buru Selatan maupun pegawai yang ada dengan tidak merokok pada area yang dilarang. Sambungnya, sehingga keinginan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang sehat dilingkungan Rumah sakit dapat tercapai.
"Jadi intinya, kita menciptakan kodisi lingkungan dan udara sekitar RSUD yang bersih dan bebas asap rokok serta mengajak masyarakat baik itu pasien, keluarga pasien maupun petugas RSUD dan siapa saja untuk bisa menjaga kondisi di RSUD yang sehat tanpa asap rokok," tandasnya. (AZMI)
Demikianlah Artikel RSUD Namrole Berlakukan Denda Rp50 Juta Bagi Perokok
Sekianlah artikel RSUD Namrole Berlakukan Denda Rp50 Juta Bagi Perokok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RSUD Namrole Berlakukan Denda Rp50 Juta Bagi Perokok dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/07/rsud-namrole-berlakukan-denda-rp50-juta.html