Judul : Begini Penjelasan KPK Terkait Hukuman Mati untuk Tamzil
link : Begini Penjelasan KPK Terkait Hukuman Mati untuk Tamzil
Begini Penjelasan KPK Terkait Hukuman Mati untuk Tamzil
Jakarta, Info Breaking News – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut jaksa KPK tak menutup kemungkinan untuk menuntut hukuman mati terhadap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Tuntutan hukuman mati bisa diberikan mengingat Bupati Tamzil sendiri merupakan residivis kasus korupsi.
"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria.
Terkait hukuman mati itu sendiri, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa hukuman tersebut merujuk pada pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat 1, berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Sementara untuk hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
"Dalam konteks kasus di Kudus ini memang ada satu hal yang sangat menjadi perhatian kita semua, karena posisinya sebagai residivis. Nah tentu hukum harus melihat ini secara serius, dan tidak bisa kompromi, sehingga semangat untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih berat itu menjadi satu hal yang penting," jelasnya saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (31/7/2019).
Diketahui, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Ini bukan pertama kalinya Tamzil berada dalam pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, Tamzil juga pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan. Tamzil diduga menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.
Pada bulan September 2014 silam, Tamzil juga pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus karena melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Kala itu ia masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Pada Februari 2016, Tamzil pun divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. ***Samuel Art
Demikianlah Artikel Begini Penjelasan KPK Terkait Hukuman Mati untuk Tamzil
Sekianlah artikel Begini Penjelasan KPK Terkait Hukuman Mati untuk Tamzil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Begini Penjelasan KPK Terkait Hukuman Mati untuk Tamzil dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/07/begini-penjelasan-kpk-terkait-hukuman.html