Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni

Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni
link : Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni

Baca juga


Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni

Kapolres Lamsel beserta jajaran saat merilis hasil tangkapan

BAKAUHENI, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan, memalui kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan 1,2 ton daging celeng, 25 kg kulit tringgiling dan 439 lembar kulit ular sanca batik.

Kepolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan menerangkan 1,2 ton daging celeng tersebut diamankan pada 30 Maret lalu, sementara sisik tringgiling dan kulit ular berhasil diamankan pada 29 Maret 2019, di Seaport Interdiction Bakauheni.

"Kulit ular, kulit teringhiling, dan daging babi dibawa dari Medan dengan tujuan ysng sama yakni Jakart  Kulit ular beberapa waktu lalu kita juga ungkap, kulit tringgiling baru kali ini, kulit tringgiling ini sangat langka, daging babi juga sudah sering tapi ini jumlahnya cukup banyak," kata Kapolres, (01/04/19).

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pengiriman barang ilegal yang menggunakan jasa pengiriman paket untuk pengirman daging celeng, sisik tringgiling dan ular tersebut.

Sementara terlapor penyelundupan barang ilegal tersebut, ST, AH, BY dan RS terancam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun denda 100 miliar serta pasal 31 ayat 1 UU RI tahun 92 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 150 juta. (Kur)



Demikianlah Artikel Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni

Sekianlah artikel Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng Ilegal Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/04/penyelundupan-12-ton-daging-celeng.html

Subscribe to receive free email updates: