Judul : MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Divonis Bebas
link : MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Divonis Bebas
MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Divonis Bebas
Jakarta, Info Breaking News – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan hari ini divonis bebas usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Amar putusan tolak,"demikian bunyi putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan MA, Selasa (30/4/2019).
Permohonan kasasi ini diputus Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April 2019.
Diketahui, Dahlan Iskan sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Belakangan yang dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun menganulir putusan tersebut dan Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan lantaran dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa pun kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Sementara itu, Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusinya pun sempat menarik perhatian publik karena diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019. Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun dieksekusi ke LP. ***Sam Bernas
Demikianlah Artikel MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Divonis Bebas
Sekianlah artikel MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Divonis Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Divonis Bebas dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/04/ma-tolak-kasasi-jpu-dahlan-iskan.html