Judul : Tak Terima Vonis Hakim, Pemred Harian Berantas Akan Laporkan Ke KY dan MA
link : Tak Terima Vonis Hakim, Pemred Harian Berantas Akan Laporkan Ke KY dan MA
Tak Terima Vonis Hakim, Pemred Harian Berantas Akan Laporkan Ke KY dan MA
Bengkalis, Info Breaking News - Pembangunan infastruktur sudah merata diseluruh poelosok Indonesia, tapi justru kasus kriminalisasi Pers masih menggila, sehingga kini Pemimpin Redaksi harianberantas.co Toro Ziduhu Laia (35) yang saat ini sedang menjadi korban "kriminalisasi pers" segera melaporkan Majelis Hakim yang menghukumnya 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/2). Dia akan melaporkan Mjelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya, pastinya saya akan segera laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung (MA), karena dinilai tidak adil dalam memutuskan perkara" kata Toro, usai vonis.
Toro merasa kesal, putusan itu melegitimasi tuntutan JPU yang sarat dengan rekayasa. "Saya, memberitakan berita dugaan korupsi Bupati Bengkalis, justru saya dihukum. Ini kan sangat lucu..." katanya geram.
Toro menyebut, putusan itu berdasarkan hasil pelintir majelis hakim atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan."Semua keterangan saksi ahli dipelintir. Ada apa dengan semua ini?" tanya Toro, tak habis pikir.
Untuk itu, kata Toro, putusan majelis ini harus dilawan, Majelis Hakim harus dilaporkan.
"Sebab, penguasa sebagai pelaku kriminalisasi pers sudah menjajah kemerdakaan wartawan melalui UU ITE. Bagaimana dengan masyarakat awam hukum mencari keadilan di bumi pertiwi ini? Saya tak habis pikir dengan semua ini." Pungkasnya.
Ternyata masih banyak juga kalangan hakim yang masih belum membaca dan memahami UU Pers Nomor 40 yang secara jelas mengatur jika ada laporan terhadap pekerja Pers, haruslah lebih dahului diselesaikan dengan menggunakan hak jawab, hak bantak atau meminta kepada media yang bersangkutan jika memang salah, wajib memuat permohonan maaf, atau diselesaikan oleh pihak internal Pers yang berkompoten, jika tak selesai barulah dapat dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana atas pencemaran nama. *** Mil.
Demikianlah Artikel Tak Terima Vonis Hakim, Pemred Harian Berantas Akan Laporkan Ke KY dan MA
Sekianlah artikel Tak Terima Vonis Hakim, Pemred Harian Berantas Akan Laporkan Ke KY dan MA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Terima Vonis Hakim, Pemred Harian Berantas Akan Laporkan Ke KY dan MA dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/02/tak-terima-vonis-hakim-pemred-harian.html