Judul : Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
link : Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Surabaya, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak semua nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
JPU Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki menilai eksepsi yang dilayangkan tidaklah berdasar.
"Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-Undang (UU)," ungkapnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU, di antaranya ialah berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan kemudian penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
"Dakwaan kami sudah diberi tanggal, dan diterima oleh panitera PN Surabaya. Semua dakwaan kami sudah sesuai UU," tutur Rahmat.
Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Dia menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.
Sidang kedua atas terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kali ini berlangsung singkat. Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda membaca tanggapan JPU terkait dakwaan Ahmad Dhani dan selesai pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis, 18 Desember 2018 lantaran dirinya diketahui melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata tersebut diduga diucapkan Ahmad Dhani saat merekam sebuah vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. ***Dani Setiawan
"Dakwaan kami sudah diberi tanggal, dan diterima oleh panitera PN Surabaya. Semua dakwaan kami sudah sesuai UU," tutur Rahmat.
Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Dia menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.
Sidang kedua atas terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kali ini berlangsung singkat. Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda membaca tanggapan JPU terkait dakwaan Ahmad Dhani dan selesai pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis, 18 Desember 2018 lantaran dirinya diketahui melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata tersebut diduga diucapkan Ahmad Dhani saat merekam sebuah vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. ***Dani Setiawan
Demikianlah Artikel Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Sekianlah artikel Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/02/tak-berdasar-jaksa-tolak-eksepsi-ahmad.html