Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK

Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK
link : Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK

Baca juga


Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK

Saat Prof. DR. Said Karim SH Tampil Sebagai Ahli Perkara Lucas, Kamis (14/2/2019).
  Jakarta, Info Breaking News - Boleh jadi Persidangan kasus pengacara Lucas yang sudah berjalan Dua Bulan lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi bumerang bagi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena selain banyaknya dugaan rekayasa barang bukti dan saksi palsu yang memang selama ini sengaja disembunyikan, selain sejumlah ahli yang sangat kredibel dibidangnya, telah meruntuhkan dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Lucas yang dituding sebagai merintangi penydikan terhadap Eddy Sindoro, sebagaimana pasal 21 Tipikor yang digunakan JPU menjerat pengacara Lucas duduk dikursi pesakitan.  
  
  Untuk itulah Tim Pengacara Lucas tidak tanggung tangung menghadirkan Dua orang ahli yakni, Prof. DR. Said Karim SH dan Prof. DR. Mudzakir SH, dimana keduanya merupakan pakar hukum pidana, yang menyebutkan secara tegas, bahwa yang dimaksud dengan merintangi, menghalangi sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, haruslah aktivitas secara phisik, dan bukan secara hanya obrolan belaka. Dan perintangan itu akan secara otomatis tidak berlaku secara hukum, jika ternyata kasus tersebut dapat berjalan hingga kepengadilan sebagaimana kini secara nyata bahwa kasus Eddy Sindoro sedang berjalan dipersidangan dengan baik dan lancar.  
  
  "Bahwa penyiidik juga dapat dikatakan sebagai merintangi, jika tidak adapat melaksanakan penyidikan dalam suatu perkara secara benar."tegas Said Karim sambil berdiri dan penuh semangat menyampaikan pendapatnya dimuka persidangan yang dipimpin Hakim Frangky Tambuun SH.  
  
Prof. DR. Mudzakir SH Sebagai Ahli Yang Dihadirkan Tim PH Pengacara Lucas
  Sementara ahli yang kedua ditampilkan adalah pakar hukum pidana Prof. DR. Mudzakir SH yang secara lugas memberikan pendapatnya yang lebih signifikan membuat decak kagum pengunjung ruang sidang.  
  
  "Bahwa penyidik dapat merekam pembicaraan seseorang atau menyadapnya jika sudah keluar penetapan sebagai tersangka. Jika seseorang disadap apalagi sudah sekian tahun lamanya, padahal belum dijadikan sebagai tersangka, maka haruslah dinyatakan tidak sah secara hukum." kata Mudzakir yang dikenal sebagai akademis yang juga ikut membidani Undang-undang KPK, Kamis (14/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.  
  
  Sementara pasa sisi lainnya, salah satu dasar bukti yang paling kuat menurut versi pihak JPU menjerat Lucas, adalah munculnya kesaksian palsu dari Dina Soraya yang sangat bertentangan keterangannya dimuka persidangan perkara Lucas dengan BAP Dina Soraya didalam berkas perkara Eddy Sindoro, Rabu tertanggal 19/9/2018.  
  
Prof. DR. Mudzakir SH Saat Ditemani  Rizky, seorang Lawyer Didikannya.
  Didalam BAP tersebut ternyata Dina Sora menyebutkan secara tegas bahwa Prof.L Kaisar yang dimaksud adalah Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lei.   
  Dengan kata lain bahwa yang dimaksud dengan nama Akun Prof L Kaisar adalah Jimmy, yang memiliki email Kaisar555716@gmail.com. Dan Jimmy lah yang meminta Dina Soraya untuk mengambil foto Eddy Sindoro ketika berada dibandara Terminal3 untuk dikirimkan kepada Jimmy.  
  
  "Itu sebabnya mengapa kami menganggap sangat perlu pada kesempatan ini untuk memberikan BAP Dina Soraya yang selama ini terkesan disembunyikan itu, akan kami sampaikan kepada majelis hakim." ungkap Tim Penasehat Hukum terdakwa Lucas, Kamis 14/2/2019 diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.  
  
  "Dengan terbantahkannya surat dakwaan JPU dan terungkapnya sejumlah kejanggalan yang fatal dari penyidikan KPK, maka sudah sepatutnya pengacara Lucas yang beberapa tahun belakangan ini menghidap penyakit TBC Tulang yang mematikan, haruslah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, berani memutus Lucas bebas dari segala tuntutan jaksa." kata Syarifuddin SH, mantan hakim PN Jakarta Pusat yang dalam sejarah mampu mengkandaskan tuntutan KPK ditingkat Mahkamah Agung itu. *** Emil F Simatupang.  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  Said,justru pihak pejyiduklah yang dipanfsng sebagai pihak merintangi,UK menyelesaikan perkara yang sidang disidiilknya.terlalu berlebihan pasal 21 digunakan . Prof.Dr . Said Karim.pakar hukum pidana.jika aparst hukum lalai dalam memproses perkara secara baik.
Mencegah,merintsngi dan menggalkan suatu pehyidikan.
  
  Prapid tdk termasuk menggalkan penyidikan. Didalam sprindik tercantum nama nama penyidik. Jika masih perkara itu bisa diselesaiksn oleh penyidik,maka hal itu tdk memenuhi pasal 21.   
  
  Soal seseorsng dinyatakan tersangka, minimal 3 hari mendapat surat panhgilan. 
Pemanggilan tersangka hrs dijadwalkan melalui surat pemanggilan
Penangkapan hrs ada surat perintah penangkapan. Dan isteri bisa mengetahui keluarga sedang.
Tdk dapat dikatakan menghslangi keluar negeri karena dibantu orang lain.walaupun status tersangka.apalagi tdk dicekal,tdk dpo.
  
Tindakan penyidik memblokir rekening tersangka perintangan. Dana dalam rek hrslah ada kaitannya dengan perkara yang situduhkan.
  
Soal pereksman dan penyqdapan,Tampa surat penyelidikan. Tdk sah menuntut hukum.dan hasilnya tdk sah . Semua bukti dan saksi hrs diuji.
  
Majelis hakim hrs lebih dulu menguji keabsahan alat bukti .wajib menurut perintah undang undang.yang Ducari adalah kebenaran materiel.
Jika ada keraguan tethadap terdakwa lebih baik membebaskannya darioada menghukumnya.
Jika ada kesaksian yang bersesuaian, maka keyakinsn hakim akan lebih yakin pada saksi yang bersesuian,ketimbang keterangsn saksi satu yang berdiri sendiri.DS.
  
Ahli Mudzakir
Bukti yang merupakan aktivitas perintangan.
Penyqdapan bukan merupakan penyidikan. Jika sdh dijadikan tersangka, barulah dapat disadap atau direkam membicarakan. Utk kpk hrs ada penetapan lebih dahulu barulah bisa kulakukan penyqdapan.
  
  Pencekalan bukan merupakan bagian penyidikan.menghalangi atau perintangan,hrs secara phisik,sehingga penyidikan tdk dpt dilaksanan, bukan hanya bentuk pembicaraan.
Klo cuma ngomong ngomong saja,tdk bisa disebut sbg menghslangi.
Ancaman merintangi tinggi akibat dari reformasi, tapi dianggap tdk adil. Karena tdk rasiologist.
  
  Ketika hukum dijadikan alat pembasmi korupsi.pasal 5 anvanan 3 tahun.tapi pasal 12b maksimal 20 tahun padahal unsur alpa.  


Demikianlah Artikel Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK

Sekianlah artikel Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/02/dua-pakar-hukum-pidana-kandaskan.html

Subscribe to receive free email updates: