Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning

Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning
link : Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning

Baca juga


Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning

Lombok Tengah, sasambonews.com- Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih belum beranjak dari zona kuning. Ini artinya belum ada peningkatan signifikan dari sebelumnya. Memang tiga tahun sebelumnya pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berad di garis merah, namun setahun kemudian naik ke posisi kuning. "Dua tahun terakhir Lombok Tengah masih berkutat di zona kuning, belum naik ke Hijau, harusnya sudah naik" kata Anggota Ombusman NTB M.Rasyid Rido saat ditemui di Kantor Bupati Kamis 31/1.

Menurutnya, Ombusman dalam melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik berdasarkan undang undang. Katagori penilaian sudah diatur dimana Ombusman menilai berdasarkan adminitratifnya. Dari hasil penilaian tersebut Lombok Tengah belum menggembirakan meskipun sudah keluar dari zona merah.

Rido mengatakan dari seluruh OPD yang ada di Kabupaten Lombok Tengah hanya PTSP yang sudah memenuhi standar pelayanan maskimal atau masuk zona hijau sementara OPD lainnya sebagian besar berada di garis merah, hal itulah yang mempengaruhi hasil penilaian pelayanan publik di Lombok Tengah sehingga masih berada di zona kuning.

Untuk itulah harus OPD tersebut harus membuat rencana standar pelayanan kepada publik yang jelas sehingga tidak masuk dalam zona merah jika tidak maka harusnya ada sanksi seperti halnya pembebasan jabatan, namun demikian pemberian sanksi itu dilakukan bukan oleh ombisman sendiri melainkan oleh pejabat kepala daerah dalam hal ini Bupati. "Kalau mau menerapkan undang undang, maka mereka harus dibebastugaskan dari jabatannya, namun hal itu hanya bisa dilakukan oleh Bupati. Kalau nanti Bupati tidak menjalankan amanat undang undang maka bisa dilakukan penegakan oleh Mendagri" jelasnya. Am





Demikianlah Artikel Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning

Sekianlah artikel Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ombusman Nilai Kepatuhan Loteng Masih di Zona Kuning dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/01/ombusman-nilai-kepatuhan-loteng-masih.html

Subscribe to receive free email updates: