Judul : Ini Alasan KPK Terapkan Sistem Borgol Bagi Tahanan Korupsi
link : Ini Alasan KPK Terapkan Sistem Borgol Bagi Tahanan Korupsi
Ini Alasan KPK Terapkan Sistem Borgol Bagi Tahanan Korupsi
Jakarta, Info Breaking News – Mulai tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberlakukan sistem borgol bagi setiap tahanan korupsi KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan).
Aspek edukasi publik serta keamanan menjadi bahan pertimbangan KPK dalam penerapan aturan baru tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan sebelumnya KPK terlebih dahulu mendengar masukan dari masyarakat sebelum akhirnya secara resmi memberlakukan aturan borgol.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum, terutama terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK," tuturnya, Rabu (2/1/2019).
Tak hanya mempertimbangkan opini publik, KPK juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain. Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa, dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," jelas Febri.
Mulai hari ini KPK resmi menerapkan aturan pemborgolan pada tahanan baik sebelum atau setelah pemeriksaan oleh penyidik, ataupun dari rutan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya.
"Pada hari pertama di 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, termasuk saat keluar rutan untuk berobat," tuturnya.
Sejauh ini, Info Breaking News memantau sejumlah tahanan yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta datang dengan tangan diborgol. Salah satunya adalah Tubagus Cepy Sethiady yang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan yang diduga terlibat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Dalam kasus ini, Bupati Cianjur Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. ***Winda Syarief
"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa, dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," jelas Febri.
Mulai hari ini KPK resmi menerapkan aturan pemborgolan pada tahanan baik sebelum atau setelah pemeriksaan oleh penyidik, ataupun dari rutan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya.
"Pada hari pertama di 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, termasuk saat keluar rutan untuk berobat," tuturnya.
Sejauh ini, Info Breaking News memantau sejumlah tahanan yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta datang dengan tangan diborgol. Salah satunya adalah Tubagus Cepy Sethiady yang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan yang diduga terlibat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Dalam kasus ini, Bupati Cianjur Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. ***Winda Syarief
Demikianlah Artikel Ini Alasan KPK Terapkan Sistem Borgol Bagi Tahanan Korupsi
Sekianlah artikel Ini Alasan KPK Terapkan Sistem Borgol Bagi Tahanan Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Alasan KPK Terapkan Sistem Borgol Bagi Tahanan Korupsi dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2019/01/ini-alasan-kpk-terapkan-sistem-borgol.html