Judul : Tak Mau Kecolongan Lagi, KPK Cekal Robert Tantular Keluar Negeri
link : Tak Mau Kecolongan Lagi, KPK Cekal Robert Tantular Keluar Negeri
Tak Mau Kecolongan Lagi, KPK Cekal Robert Tantular Keluar Negeri
Robert Tantular |
Jakarta, Info Breaking News - Dicurigai akan kabur keluar negeri setelah bebas dengan remisi mencolok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk tak bepergian ke luar negeri terhadap eks Dirut Bank Century Robert Tantular.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bilamana surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Robert sudah dilayangkan pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pertengahan Desember 2018.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember," ungkap Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Febri menjelaskan, bila pencegahan kepada Robert bertujuan untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK. Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK, tapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ungkap Febri.
Selain itu, Febri memaparkan bila hingga sekarang sudah sekitar 40 orang sudah diminta keterangan dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Dimana bertujuan untuk mendalami fakta-fakta dalam kasus ini.
"Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," tegas dia.
Diketahui, Robert Tantular saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sekitar 10 tahun penjara. Dia divonis 21 tahun hukuman penjara terkait kasus perbankan dan pencucian uang.
Diketahui dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.*** Ira Maya.
Demikianlah Artikel Tak Mau Kecolongan Lagi, KPK Cekal Robert Tantular Keluar Negeri
Sekianlah artikel Tak Mau Kecolongan Lagi, KPK Cekal Robert Tantular Keluar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tak Mau Kecolongan Lagi, KPK Cekal Robert Tantular Keluar Negeri dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/12/tak-mau-kecolongan-lagi-kpk-cekal.html