Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun

Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun
link : Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun

Baca juga


Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun

Pelaku saat di Mapolsek Penengahan

PENENGAHAN, KALIANDANEWS - Sudirman (62) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan yang juga mantan kepala sekolah dasar di Kecamatan Penengahan diamankan pihak kepolsian karena nyaris diamuk warga desa setempat lantaran diduga mencabuli anak berumur 9 tahun yang juga tetangganya.

Beruntung, pihak kepolisian sigap dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa Sudirman ke Mapolsek Penengahan.

Kapolsek Penengahan AKP. Enrico Sidauruk menerangkan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

"Kita amankan dirumahnya, pada saat diamankan sudah banyak warga yang akan menghakimi pelaku, pagar rumah pelaku juga sudah sempat dirusak oleh warga," kata mantan Kepala KSKP Bakauheni itu, (01/11/18).

Sementara, untuk kronologi kejadian Sidauruk menjelaskan awalnya pelaku bercengkrama dengan korban sikebun milik pelaku.

"Si bunga (nama samaran) ini sering main kekebun pak Dirman, korban awalnya dikasih ubi oleh pak Dirman, nah korban kemudian dibawa kerumah, mentah. Mungkin karena gerasa baik pak Dirman, ibu korban gorengin, sore harinya dia nyuruh korban nganterin ubi goreng ini kekebun pak dirman, diaitulah korban diraba dan disentuh bagian kemluannya," terangnya.

Sementara, pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. "Saya cium pipinya, terus saya pegang itunya (kemaluan) dari luar, engak saya gaulin, cuma saya pegang aja sebentar, itulah kekhilafan saya, maaf saya khilaf," kata pelaku.

Saya ahAkibat perbuatannya, pelaku akan dijerat undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang erlindungan anak dengan ancaman hikuman 15 tahun penjara. (Kur)



Demikianlah Artikel Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun

Sekianlah artikel Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pensiunan Kepsek di Penengahan Cabuli Anak 9 Tahun dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/11/pensiunan-kepsek-di-penengahan-cabuli.html

Subscribe to receive free email updates: