Judul : Somasi Hoax Tuding DPRD Bursel Adu Domba Masyarakat Ambalau
link : Somasi Hoax Tuding DPRD Bursel Adu Domba Masyarakat Ambalau
Somasi Hoax Tuding DPRD Bursel Adu Domba Masyarakat Ambalau
BERITA MALUKU. Solidaritas Masyarakat Anti Hoax (SOMASI HOAX) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menuding ada niatan DPRD mengadu domba sesama orang basudara di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada desa tersebut.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades tahap II Tahun 2018 berlangsung pada 1 Oktober. Untuk desa Kampung Baru terdapat 2 calon yakni nomor urut 1 atas nama Saleh Lesilawang dan nomor urut 2 Muhammad Cu Mahtelu sebagai pemenang.
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) juga sangat menyayangkan bahwa seolah-olah memposisikan dirinya sebagai lembaga peradilan yang dengan kewenangannya dengan sewenang-wenang memerintahkan panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pemilihan kepala desa Kampung Baru.
"Bahwa langkah yang diambil oleh DPRD tersebut nyata-nyata cacat dan tidak berdasar," sebut Isrun Fatsey selaku Koordinator Pendemo di Kantor DPRD Bursel, Senin (29/10) kemarin.
Menurutnya, DPRD seharusnya memposisikan lembaga ini agar tidak turut serta terlibat dalam objek hukum administrasi perolehan suara calon Kepala Desa.
"Tetapi seharusnya tanggung jawab DPRD difokuskan pada fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap undang-undang dana peraturan daerah yang mengatur tentang pemilihan kepala desa untuk perbaikan sistim penyelenggara pemilihan kepala desa pada tahun-tahun mendatang," jelasnya.
Fatsey katakan sangat menyedihkan langkah politik yang dilakukan DPRD tersebut tanpa memperimbangkan kepentingan hukum dan keamanan, ketertiban masyarakat desa kampung baru.
Bahwa seolah-olah ada niatan mengadu domba sesama orang basudara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari lembaga terhormat (DPRD) ini. Dengan mendorong dilakukannya penghitungan ulang surat suara pemilihan tersebut.
Agar mengantisipasi timbulnya sengketa pasca pemilihan kepala desa, perda 21 tahun 2015 telah menentukan mekanisme penyelesaiannya apabila timbul permasalahan setelah dilaksanakan pilkades dalam rangka pasal 49 ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7.
Pantauan media ini, pendemo yang berjumlah kurang lebih 40 orang itu datang ke DPRD dengan mobil picup dilengkapi pengeras suara dan juga bendera merah putih.
Pendemo mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polsek Namrole, berbagai panflet ikut menghiasi aksi demo itu.
Ada panplet bertuliskan, "DPRD bukan lembaga peradilan dan Kami butuh keadilan" dan "Kami tidak takut untuk menyampaikan aspirasi yang bersifat benar".
Pendemo diterima oleh Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD berlangsung di ruang paripurna untuk mendengar keluhan pendemo.(AZMI)
Diketahui, pelaksanaan Pilkades tahap II Tahun 2018 berlangsung pada 1 Oktober. Untuk desa Kampung Baru terdapat 2 calon yakni nomor urut 1 atas nama Saleh Lesilawang dan nomor urut 2 Muhammad Cu Mahtelu sebagai pemenang.
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) juga sangat menyayangkan bahwa seolah-olah memposisikan dirinya sebagai lembaga peradilan yang dengan kewenangannya dengan sewenang-wenang memerintahkan panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pemilihan kepala desa Kampung Baru.
"Bahwa langkah yang diambil oleh DPRD tersebut nyata-nyata cacat dan tidak berdasar," sebut Isrun Fatsey selaku Koordinator Pendemo di Kantor DPRD Bursel, Senin (29/10) kemarin.
Menurutnya, DPRD seharusnya memposisikan lembaga ini agar tidak turut serta terlibat dalam objek hukum administrasi perolehan suara calon Kepala Desa.
"Tetapi seharusnya tanggung jawab DPRD difokuskan pada fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap undang-undang dana peraturan daerah yang mengatur tentang pemilihan kepala desa untuk perbaikan sistim penyelenggara pemilihan kepala desa pada tahun-tahun mendatang," jelasnya.
Fatsey katakan sangat menyedihkan langkah politik yang dilakukan DPRD tersebut tanpa memperimbangkan kepentingan hukum dan keamanan, ketertiban masyarakat desa kampung baru.
Bahwa seolah-olah ada niatan mengadu domba sesama orang basudara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari lembaga terhormat (DPRD) ini. Dengan mendorong dilakukannya penghitungan ulang surat suara pemilihan tersebut.
Agar mengantisipasi timbulnya sengketa pasca pemilihan kepala desa, perda 21 tahun 2015 telah menentukan mekanisme penyelesaiannya apabila timbul permasalahan setelah dilaksanakan pilkades dalam rangka pasal 49 ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7.
Pantauan media ini, pendemo yang berjumlah kurang lebih 40 orang itu datang ke DPRD dengan mobil picup dilengkapi pengeras suara dan juga bendera merah putih.
Pendemo mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polsek Namrole, berbagai panflet ikut menghiasi aksi demo itu.
Ada panplet bertuliskan, "DPRD bukan lembaga peradilan dan Kami butuh keadilan" dan "Kami tidak takut untuk menyampaikan aspirasi yang bersifat benar".
Pendemo diterima oleh Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD berlangsung di ruang paripurna untuk mendengar keluhan pendemo.(AZMI)
Demikianlah Artikel Somasi Hoax Tuding DPRD Bursel Adu Domba Masyarakat Ambalau
Sekianlah artikel Somasi Hoax Tuding DPRD Bursel Adu Domba Masyarakat Ambalau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Somasi Hoax Tuding DPRD Bursel Adu Domba Masyarakat Ambalau dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/10/somasi-hoax-tuding-dprd-bursel-adu.html