Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara

Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara
link : Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara

Baca juga


Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara

Haryadi Budi Kuncoro
Jakarta, Info Breaking News - Satu lagi berita Hakim Agung Artidjo yang paling menarik sekalipun sang hakim yang paling ditakuti oleh para koruptor dinegeri ini telah pensiun dari Mahkamah Agung (MA).

Dan setelah Artidjo pensiuan barulah belakangan ini dapat terlihat secara mudah oleh publik melansir putusan mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar melipatgandakan hukuman dari 16 bulan penjara jadi 9 tahun penjara.

Kasus bermula saat Pelindo II membeli crane pelabuhan. Selidik punya selidik, terjadi mark up di kasus itu. Mabes Polri yang mengusut kasus itu menduga kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45 miliar.


Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017. 

Atas vonis itu, Haryadi mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Artidjo memperberat hukuman Haryadi.Dan hebatnya Artidjo justru menambah berat hukuman adik kandung Bambang Widjojanto itu hampir sepuluh kali lipat.Betapa lamanya terpidana kasus korupsi ini mendekam didalam penjara, karena sejak awal hingga berita ini diturunkan terpidana Haryadi belum pernah ditahan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," demikian lansir website MA, Selasa (30/10/2018). Mil.






Demikianlah Artikel Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Adik Kandung BW Yang Korupsi Ini Diperberat MA Dari 16 Bulan Menjadi 9 Tahun Penjara dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/10/adik-kandung-bw-yang-korupsi-ini.html

Subscribe to receive free email updates: