Judul : Sembilan SKPD Pemprov Maluku Belum Serahkan Perizinan ke PTSP
link : Sembilan SKPD Pemprov Maluku Belum Serahkan Perizinan ke PTSP
Sembilan SKPD Pemprov Maluku Belum Serahkan Perizinan ke PTSP
BERITA MALUKU. Dalam undang-undang telah megamanatkan, bahwa seluruh perizinan harus dilaksanakan dalam sistem pelayanan satu pintu. Namun sampai saat ini sebanyak 9 SKPD di lingkup pemerintah provinsi Maluku, masih belum menyerahkan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dalam PTSP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dan undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Permen BKPM-RI (UU Nomor 25/2007), dan Peraturan Kepala BKPM-RI Nomor 11/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan Perka BKPM-RI Nomor 6/2011, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Said Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur, akhir pekan kemarin mengatakan, akan membicarakan hal ini bersama SKPD terkait.
Mengingat, setiap SKPD memiliki regulasi tersendiri. Contohnya, dinas perikanan dan kelautan yang dalam perizinan tidak bisa langsung melalui PTSP, karena harus melalui mekanisme.
"Untuk itu, kita akan bicarakan mengenai hal ini dengan SKPD terkait. Kalau sudah hasilnya pasti akan saya sampaikan," ucapnya.
Dalam PTSP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dan undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Permen BKPM-RI (UU Nomor 25/2007), dan Peraturan Kepala BKPM-RI Nomor 11/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan Perka BKPM-RI Nomor 6/2011, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Said Assagaff kepada wartawan di kantor Gubernur, akhir pekan kemarin mengatakan, akan membicarakan hal ini bersama SKPD terkait.
Mengingat, setiap SKPD memiliki regulasi tersendiri. Contohnya, dinas perikanan dan kelautan yang dalam perizinan tidak bisa langsung melalui PTSP, karena harus melalui mekanisme.
"Untuk itu, kita akan bicarakan mengenai hal ini dengan SKPD terkait. Kalau sudah hasilnya pasti akan saya sampaikan," ucapnya.
Demikianlah Artikel Sembilan SKPD Pemprov Maluku Belum Serahkan Perizinan ke PTSP
Sekianlah artikel Sembilan SKPD Pemprov Maluku Belum Serahkan Perizinan ke PTSP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sembilan SKPD Pemprov Maluku Belum Serahkan Perizinan ke PTSP dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/09/sembilan-skpd-pemprov-maluku-belum.html