Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar

Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar
link : Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar

Baca juga


Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar

Roni, Sonya dan Salu Shankardas Samtani
Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara gugatan harta gono gini eks pasutri bos Mega Keasi Film (MKF) Sonya Shankardas Samtani dengan Vimal Kumar Indru Mukhi semakin menarik perhatian media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta.

Lebih menarik lagi sidang gugatan harta yang bernilai lebih dari Rp 350 Miliar ini, dimana pihak penggugat mengajukan saksi ke 4, bernama RONI SHANKARDAS SAMTANI (ic. Kakak Kandung PENGGUGAT : Sonya Shankardas Samtani), yang memberikan keterangan dibawah Sumpah sesuai Agama HINDU, sbb : 

1. Saksi mengetahui Perkawinan secara Hukum antara SONYA SHANKARDAS SAMTANI (Adik Saksi) dgn VIMAL KUMAR INDRU MUKHI pada tanggal 16 Jan 2009, oleh Kuasa Penggugat diperlihatkan Bukti Kutipan Akta Perkawinan Sonya Samtani dengan Vimal Mukhi yang dibenarkan oleh Saksi, dan begitu juga oleh Kuasa Tergugat diperlihatkan Bukti Marriage Ceremony Certificate No. 07/OM/HB/1992, Tgl. 16 Agustus 1992 ang dibenarkan oleh Saksi sebagai Perkawinan secara Agama Hindu antara Sonya dan Vimal, dijawab  oleh Saksi.mengetahui Perkawinan secara Agama Hindu tersebut sebab Saksi ikut hadir pada saat itu di Kuil SIKH TEMPLE - Pasar Baru, sedangkan pada Perkawinan secara Hukum di Kantor Catatan Sipil menurut Saksi tidak diadakan lagi. 

2. Saksi menjelaskan bahwa keluarganya adalah pebisnis dibidang Film, secara Khusus Ayah Saksi : SOEBAGIO SAMTANI adalah salah satu Pemilik PT. RAPI FILM yang meninggal dunia pada tahun 2010. Selanjutnya pada tahun 2012 memisahkan diri dari PT. RAPI FILM dengan membentuk PT. MEGA KREASI FILM dan disahkan oleh pihak Depkum pada tgl 23 Jan 2013. 

Pada kesempatan ini pula Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH, sebagai kuasa hukum Tergugat mempertanyakan  siapa siapa yang  menjadi Pemilik PT MKF tersebut, ?

"SALU SAMTANI, SONYA SHANKARDAS SAMTANI, RONI SHANKARDAS SAMTANI dan Ny. GUL SHANKARDAS,  dengan masing masing memiliki bagian 150 lembar Saham." jawab saksi Roni Shankardas Samtani, yang merupakan kakak kandung Sonya Samtani, dihadapan majelis yang dipimpin oleh Hakim Emilia SH, Kamis (27/9/2018) di PN Jakpus.

3. Saksi diperlihatkan Bukti SURAT KETERANGAN WARISAN ALM. SOEBAGIO SAMTANI oleh Kuasa P dibenarkan, oleh Kuasa T ditanyakan apakah didalam Surat Keterangan Warisan tersebut ada tercantum asset Harta Kekayaan peninggalan dari Alm. SOEBAGIO SAMTANI, dijawab : ADA, tapi Saksi tidak dapat memerinci asset Harta Kekayaan tersebut. 

4. Kemudian Saksi juga menegaskan bahwa tidak ada Perjanjian Kawin atau Pisah Harta antara Sonya dengan Vimal, oleh Kuasa T ditanyakan ulang apakah setelah Perkawinan secara Hukum di Catatan Sipil ada dibuat Perjanjian Harta Terpisah antara Sonya dan Vimal, dijawab : tidak ada.

5. Saksi diperlihatkan Bukti AKTA LAHIR : AKHIL sebagi Anak Luar Kawin dari SONYA SHANKARDAS SAMTANI, oleh Kuasa P, dan dibenarkan oleh Saksi, ditambahkan oleh Saksi jika VIMAL KUMAR INDRU MUKHI pada saat itu masih sebagai Warga Negara India. 

6. Saksi mengetahui Perkawinan Sonya dan Vimal putus karena Perceraian pada sekitar bulan Oktober 2017 dikarenakan adanya percekcokan secara terus menerus dan issue masalah WIL. 

7. Saksi menjelaskan tahu ada PT. SAI TECH dan diketahui dijalankan oleh VIMA KUMAR (Suami Sonya), oleh Kuasa P diperlihatkan bukti Profil LINKLEDIN + Kartu Nama VIMAL MUKHI sebagai CEO PT. SAI TECH, dan dibenarkan oleh Saksi, oleh Kuasa T, Saksi diperlihatkan bukti TK-7 sd TK-11 yang berisikan AKTA2 PT. SAI TECH dengan Pemegang Saham : NY. SONYA SHANKARDAS SAMTANI + NY. GUL SHANKARDAS dan Pengurus PT : NY. SONYA SHANKARDAS SAMTANI - DIREKTUR + NY. GUL SKANKARDAS - KOMISARIS, tapi Saksi mengaku tidak mengetahui, padahal kenyataannya PT. SAI TECH tersebut sudah berdiri selama 11 tahun. 

8. Saksi diperlihatkan oleh Kuasa T bukti TK-14 & TK-15 yang berupa SIUP + TDP An. PT. SAI TECH yg memuat Foto SONYA SHANKARDAS SAMTANI sebagai Penanggungjawab Perusahaan, tapi Saksi mengakui tidak mengetahui keberadaan SIUP + TDP An. PT. SAI TECH tersebut. Saksi selanjutnya ditanyakan oleh Kuasa T terkait keberadaan Asset tanah di Jurangmangu yg terdaftar An. SONYA SHANKARDAS SAMTANI, dijawab Saksi : tanah Jurangmangu tersebut milik keluarga SAMTANI, yang diatas namakan ke Sonya Shankardas Samtani dan dibeli pada tahun 2012. 

9. Saksi menjelaskan telah membeli Apt. NIRVANA di Kemang Raya dr Saksi Erwin, sebagai transaksi tukar guling dengan tanah di Lebakbulus, Saksi jelaskan jika Kepemilikan Apt. NIRVANA tersebut pinjam nama VIMAL KUMAR INDRU MUKHI, tapi ketika Pengacara Hukum Hartono Tanuwidjaja mempertanyakan, apakah ada Surat Pernyataan NOMINEE dari VIMAL KUMAR INDRU MUKHI ?"

"Tidak ada." jawab saksi Roni, yang selanjutnya menjelaskan bahwa Apt. NIRVANA sersebut dibeli dari Saksi ERWIN dengan dasar peralihan hak yang berupa Akta PPJB + SURAT KUASA JUAL. 

Selanjutnya oleh Kuasa Hukum Tergugat ditanyakan kepada Saksi, apakah setelah transaksi PPJB + SKUASA dengan Saksi ERWIN tersebut, Saksi pernah melakukan Balik Nama SHM atas Unit Apt. NIRVANA tersebut, dijawab : tidak pernah. 

Selanjutnya Hartono Tanuwidjaja yang kini menjabat sebagai Ketua PERADI Jakarta Barat itu memperlihat memperlihatkan sejumlah bukti kepada saksi penggugat dihadapan majelis hakim.

"Sebelum sidang saya tutup, terlebih dahulu kita sepakat bahwa sidang kita lanjut buka kembali pada pada Kamis 18 Oktober 2018 mendatang, dikarenakan Majelis ada jadual cuti, dan oleh karena sudah sebanyak 7 kali kami berikan kesempatan kepada pihak Penggugat mengajukan 4 orang saksi saksinya, maka selanjutnya kita sepakati pada sidang mendatang dengan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan juga saksi saksinya ya, syukur syukur jika bisa dihadirkan Dua orang saksi sekaligus setiap sidang, agar lebih efektip dan lebih baik ya." kata Hakim Emilia sebelum mengetuk palunya sebagai tanda persidangan telah berakhir. *** Emil Simatupang.





Demikianlah Artikel Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar

Sekianlah artikel Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Reportase Persidangan Gugatan Harta Gono Gini Bos Mega Kreasi Film (MKF), Sonya Samtani VS Vimal Kumar dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/09/reportase-persidangan-gugatan-harta.html

Subscribe to receive free email updates: