MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara

MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara
link : MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara

Baca juga


MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara

Tampang Koruptor Edy Nasution Masih Cengengesan dipersidangan
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman Eks Panitera Kepala PN Jakarta Pusat Edy Nasution, dari 5,5 tahun menjadi 8 tahun penjara, karena  dinilai sangat licik dalam skandal dagang perkara. Apalagi kasus Edy yang sangat memalukan karena terkena OTT oleh KPK disaat baru saja beberapa saat peresmian Gedung baru berlantai 7 PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya Jakarta itu.

Edy Nasution dinilai terlalu berani untuk tidak mengirimkan surat jawaban yang telah ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Goesrizal SH MH saat itu hanya karena silau dengan siraman uang dari pihak petinggiLippo Group Eddy Sindoro yang hingga kini masih buron dan sudah dinyatakan DPO

Kasus bermula saat Edy menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Uang itu diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah, terungkap 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.

"Perbuatan pidana telah terjadi, terungkap dari adanya alur pembicaraan permintaan uang oleh Edy senilai Rp 3 miliar kepada Wresti Kristian Hesti Susetyowati (anak buah Doddy)," ujar majelis dalam putusan yang dikutip dari website MA, Jumat (28/9/2018).


Dikemudian diketahui kesepakatan Edy dengan Wresti, yaitu untuk mengakomodir permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940. 

"Edy menyetujui untuk tidak mengirim surat jawaban yang telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Gusrizal," ujar majelis.

Adapun uang Rp 100 juta yang disita pas OTT KPK, yaitu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy juga bekerja sama dengan pengacara Lucas yang kini sudah dicekal KPK keluar negeri. *** Mil.


 
A




Demikianlah Artikel MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara

Sekianlah artikel MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MA Perberat Hukum Eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution 8 Tahun Penjara dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/09/ma-perberat-hukum-eks-panitera-pn.html

Subscribe to receive free email updates: