Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati

Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati
link : Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati

Baca juga


Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati

Kabiro Hukum MA, Abdullah, Hakim Agung Suhadi dan Kabaghumas MA, David Simanjuntak
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung RI segera menggelar persidangan etik terkait ada tidaknya keterlibatan Marsudin Nainggolan sebagai ketua, dan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Medan, atas tertangkap tangannya hakim ad hock tipikor Medan Maria Purba, dan panitera pengganti Helpendi oleh tim buru sergap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemaren.

"Sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 8, maka atasan hakim adhock tipikor MP, hingga dua tingkat diatasnya akan mendapatkan sanksi hukuman, bisa dari yang paling ringan berupa teguran, penundaan kenaikan jabatan, hingga pemberhentian tetap." kata Hakim Agung Suhadi yang juga merupakan jubir MA, atas pertanyaan wartawan Hoky dari media online Info Breaking News, Kamis (30/8/2018) pada acara Konpers di Jakarta.

Lebih lanjut dihadapan sejumlah media yang hadir, Suhadi menjelaskan bahwa dengan adanya kerjasama selama ini dengan pihak KPK, dalam rangka penindakan hingga aksi OTT yang dilakukan itu, justru sangat membantu MA yang selama ini sudah cukup memberikan pengarahan dan pembekalan, dan selalu diingatkan agar tidak lagi mencoba bertransaksi jual beli perkara.

Kabag Humas MA, David MT Simanjuntak SE MH bersama Wapemred Info Breaking News, Ir.Soegiharto Santoso (Hoky)
Sementara ditempat yang sama, Suhadi yang didampingi Kabiro Hukum MA, Abdullah dan Kabag Humas MA, David Simanjuntak, juga ikut menambah cairnya suasana konpers yang belakangan ini rutin dilakukan di Media Center MA.

"Sehingga jika memang sudah berulangkali diperingati namun tetap membandel, maka terpaksa akan kami amputasi saja." ungkap Kabiro Hukum MA, Abdullah yang tampak geram dengan peristiwa kelam Medan yang diakui sebagai zona merahnya lembaga peradilan. karena watak SDM nya terkenal ndableg  alias kepala batu.

Kasus tertangkapnya hakim dan panitera PN Medan ini masih merupakan trendtropic disejumlah media lokal maupun luar, karena sjak awal diketahui track record  Tamin Sukardi yang selama ini dikenal sebagai mafia licin, karena sebelum merampas dan sekaligus tanah milik negara, yang menjadikan perkara ini diputus 6 tahun bui oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo, sebelumnya terdakwa juga dikenal telah merampok tanah orang Cina dan juga tanah milik orang Melayu di Sumut.

Dan banyak kalangan merasa sangat janggal, jika ternyata hanya seorang hakim ad hock Maria Purba dan seorang PP bernama Helpendi saja yang dinyatakan sebagi tersangka oleh KPK, padahal sebelumnya hampir semua media menyoroti ketika diciduknya Marsudin Nainggolan dan Wahyu serta seorang hakim lainnya bernama Sinaga.

Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH
" Padahal semua orang paham kalau posisi hakim ad hock itu dalam majelis hakim dipersidangan, sangat kecil dan nyaris tak berarti. Apalagi jika sampai jual beli perkara untuk memutus 6 tahun dari tuntutan 10 tahun dengan nilai sebesar Rp 3 Miliar sebagaimana barangbukti yang disita oleh KPK, mustahil rasanya jika tidak ada signal persetujuan dari atasannya yang duduk sebagai ketua majelis hakim perkara tersebut." kata advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH di Jakarta.

"Kami percaya KPK hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan, apalagi kan masih ada satu orang lagi yang buron belum tertangkap, namun karena itu pula MA sudah menyatakan secara tegas akan menunda promosi kedua hakim tersebut (Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo - red) " pungkas Abdullah.

Tim Liputan Khusus dari kiri, Wartawan Bidang Hukum Vincent Suriadinata SH, Pemimpin Umum Breaking News, Emil F Simatupang, dan Wapemred Breaking News, Ir.Soegiharto Santoso (Hoky) di Media Center Mahkamah Agung RI, Kamis 30 Agustus 2018.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Marsudin Nainggolan sudah mengantongti SK atas promosi menjadi hakim tinggi di PT Denpasar Bali, sementara Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim pemvonis Meliana 18 bulan penjara hanya karena protes volume Azan, telah mendapat SK akan menjabat Ketua Pengadilan Serang, Banten. 

Entah sampai kapan penundaan terhadap dua hakim Medan itu dilakukan, masih terus dalam monitoring. Dan begitu juga tidak menutup kemungkinan jika kelak KPK akan menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap kedua pentolan Pengadilan Medan itu.*** Hoky & Vincent.


Demikianlah Artikel Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati

Sekianlah artikel Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Penangkapan Hakim di PN Medan, MA Nyatakan Tegas Akan Mengamputasi Jika Tak Bisa Diperingati dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/08/terkait-penangkapan-hakim-di-pn-medan.html

Subscribe to receive free email updates: