PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

PN Jaksel Vonis JAD Terlarang - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaksel Vonis JAD Terlarang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jaksel Vonis JAD Terlarang
link : PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

Baca juga


PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan vonis organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (31/7).
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD untuk pembelian senjata.
"Daulah ISIS kirim dana ke Anshor Daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).*** Ira Maya.


Demikianlah Artikel PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

Sekianlah artikel PN Jaksel Vonis JAD Terlarang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Jaksel Vonis JAD Terlarang dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/07/pn-jaksel-vonis-jad-terlarang.html

Subscribe to receive free email updates: