Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan

Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan
link : Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan

Baca juga


Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan

                                                                                                                                                  Ilustrasi Pemilu

Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Sabtu (30/6/2018) kemarin secara resmi memberlakukan peraturan yang melarang mantan terpidana korupsi atau mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) 2019.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU, Sabtu (30/6/2018).

"Aturan itu sudah diumumkan di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU di situs KPU," ujar komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid saat dimintai keterangan.

Detil aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore di laman JDIH KPU dan dapat diunduh oleh masyarakat umum. Menurut Pramono, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang.
"Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya.
KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.
Larangan mantan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (h) PKPU 20/2018 yang berbunyi,"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Sebagaimana diketahui, KPU dan Kemkumham melakukan pertemuan tertutup untuk membahas PKPU 20/2018 pada Jumat (29/6/2018) petang. Saat ditemui usai pertemuan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pertemuan tersebut hanya rapat koordinasi yang membahas PKPU pencalonan.
Arief masih tidak mau menjelaskan secara detail bagaimana sikap masing-masing lembaga dalam pertemuan itu. Hanya saja, dia menegaskan bahwa KPU masih mencantumkan aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg, baik dalam PKPU pencalonan caleg DPD maupun PKPU pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
PKPU Pencalonan ini menjadi polemik belakangan ini karena KPU tetap konsisten mengatur larangan mantan koruptor di dalam PKPU tersebut. Sementara, pihak Kemkumham meminta KPU untuk tidak memasukkan larangan tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi. ***Samuel Art



Demikianlah Artikel Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan

Sekianlah artikel Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Kini Sudah Resmi Diberlakukan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/07/peraturan-mantan-koruptor-dilarang.html

Subscribe to receive free email updates: