Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI
link : Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Baca juga


Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Sekjen PSI Menyampaikan Rasa Syukurnya Atas SP3 Polri
Jakarta, Info Breaking News - Badan Pengawas Pemilu telah menerima surat resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penghentian kasus ini resmi ditetapkan pada Kamis (31/5).
"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Bareskrim, kata Abhan, telah melakukan penyidikan atas dugaan kasus PSI selama 14 hari. Dalam waktu tersebut, Bareskrim telah memanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu, Abhan, penemu iklan, Mochamad Afifuddin, pihak PSI, ahli pidana, ahli bahasa dan KPU.
"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," terang dia.
Abhan menjelaskan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan lantaran ada keterangan berbeda dari Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat memberikan keterangan di Bawaslu dan saat penyidikan di Bareskrim Polri.
Dalam keterangan di Bawaslu pada 16 Mei 2018, Wahyu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran oleh PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, kata Abhan, justru keterangan Wahyu berbeda saat proses penyidikan di Bareskrim sebagaimana terungkap pada Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," pungkas dia.*** Mil.



Demikianlah Artikel Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Sekianlah artikel Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Hentikan Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/06/bareskrim-hentikan-kasus-laporan-dugaan.html

Subscribe to receive free email updates: