Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS

Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS
link : Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS

Baca juga


Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS

Jakarta, Info Breaking News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK baru setelah pemberhentian Raden Bimo Gunung Abdul Kadir. Kriteria utama Sekjen KPK harus berasal dari lingkungan pegawai negeri sipil (PNS).

"Sebagaimana biasanya kalau pemilihan sekjen itu, dibuat pansel tadi sudah dirapatkan juga panselnya. Setelah itu, akan direkrut seperti biasa membuka dari umum. Sama dengan pemilihan penasihat KPK ada pansel," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Info Breaking News, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).

Syarif menyebut salah satu syarat pemilihan sekjen tersebut ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS). "PNS syaratnya kalaupun bukan dari PNS itu ada syarat-syarat tambahan lain yang ditentukan. Akan tetapi, yang paling utama itu dari PNS," ucap Syarif.

Untuk diketahui, Bimo sebelumnya bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) dan pascapemberhentiannya yang bersangkutan kembali bertugas di sana.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan peng-angkatan dan pemberhentian sekjen dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi.

"Posisi sekjen itu ialah salah satu posisi yang sangat penting di KPK kalau disetarakan itu setara dengan deputi-deputi yang di KPK, misalnya Deputi Bidang Penindakan, Pencegahan, Informasi, dan Data, serta Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Jadi, yang melakukan operasional KPK di bawah pimpinan itu sekjen dan deputi-deputi," ucap Febri.

Febri pun menyatakan pemberhentian terhadap Bimo tersebut memang atas usul dari KPK melalui keputusan Presiden (kepres), temasuk juga pengangkatan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas Sekjen KPK.

"Sekjen ini diangkat dan diberhentikan presiden melalui keputusan presiden. Oleh karena itu, kemarin pemberhentian sekjen dengan hormat itu dilakukan dengan keputusan presiden, termasuk juga pengangkatan, penunjukan Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas sekjen sampai didapatkan pejabat yang definitif," pugkas Febri.*** Mil.


Demikianlah Artikel Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS

Sekianlah artikel Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekjen KPK Harus Dari Kalangan PNS dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/05/sekjen-kpk-harus-dari-kalangan-pns.html

Subscribe to receive free email updates: