Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan

Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan
link : Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan

Baca juga


Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan

Operasi Patuh Candi 2018 dilaksanakan di Jl. Gatot Subroto Blora beberapa hari lalu. (foto: dok-resbla)
BLORA. Selang empat hari berjalan, sejak 26 April lalu hingga kini pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2018 di Kabupaten Blora oleh jajaran Polres Blora melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah mengeluarkan ratusan surat bukti pelanggaran (tilang).

Senin (30/4/2018), Kasatlantas Blora, AKP Febriyani Aer SIK, MH menyampaikan setidaknya sudah ada 325 surat tilang yang dikeluarkan petugas. Hal ini menurutnya masih menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Blora.

"Rekapitulasi sampai hari keempat hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, jumlah tilang 325, jumlah teguran 107. Dengan rincian pelanggaran SIM 29, untuk STNK 279, dan barang bukti kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 17," kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak dijumpai pada dokumen STNK. Dimana menurut Kasatlantas banyak STNK yang tidak berlaku gara-gara tidak ada stempel pengesahan. Padahal, menurutnya setiap tahun ketika membayar pajak kendaraan bermotor, secara otomatis akan ada pengesahan STNK berupa stempel oleh petugas.

"Nah kemarin banyak yang belum membayar pajak motor melewati batas, sehingga masa berlaku STNK-nya habis. Ada juga yang pajak berlakunya habis tapi dianggapnya STNK-nya masih berlaku, (padahal) tidak. STNK harus ada pengesahannya setiap tahun," jelas Kasatlantas.

Contoh STNK yang telah memperoleh pengesahan tahunan dari petugas setelah membayar pajak, tampak ada stempel di kolom pengesahan. (foto: dok-ib)
Jadi apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak tahunan, maka STNK tersebut tidak berlaku. Ia menyatakan, jika pajak tidak dibayar, pengesahan dari pihak kepolisian dinyatakan tidak ada.

"Di dalam undang-undang disebutkan STNK itu berlaku 5 tahun apabila disahkan oleh pihak kepolisian. Nah, disahkan itu berarti pengendara harus membayar pajak setiap tahun. Kata-kata disahkan oleh pihak kepolisian ini yang nanti disebut STNK itu masih berlaku, masih bisa digunakan di jalan," lanjutnya.

Hal ini juga sebagai kontrol kepatuhan pemilik kendaraan bermotor agar taat membayar pajak kendaraannya.

Operasi Patuh Candi 2018 sendiri di Kabupaten Blora akan terus dilaksanakan secara menyeluruh hingga tanggal 9 Mei 2018. Operasi ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Kabupaten Blora saja, namun serentak se Indonesia guna menekan angka pelanggaran lalu-lintas, serta meningkatkan ketertiban umum. (res-infoblora)


Demikianlah Artikel Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan

Sekianlah artikel Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ratusan Pengendara Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Pengesahan dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/05/ratusan-pengendara-kena-tilang-karena.html

Subscribe to receive free email updates: