Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya

Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya - Hallo sahabat Tak Beritai, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya
link : Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya

Baca juga


Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya

Aceh, Info Breaking News - Dunia kejahatan narkoba semakin menggila dan tak pandang bulu pengguna barang haram ini, hingga Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU-nya Aceh) Lhokseumawe Syahril M Daud ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi sabu di kantornya. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,34 gram dari ruang kerja tersangka. 

"Tersangka ditangkap pada Jumat 30 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar kepada Info Breaking News, Minggu (1/4/2018).

Syahril ditangkap di kantor KIP Lhokseumawe di Jalan Antara Desa Gampong Jawa Baru Kecamatan, Banda Sakti Kota lhokseumawe. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya orang yang diduga mengkonsumsi sabu di sana. 

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe turun tangan dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Syahril di ruangannya. Di sana, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti bong dan sabu. 

Menurut Misbah, posisi alat hisap sabu saat itu berada di atas lemari sedangkan kaca pirek dan perlengkapan lain di dalam laci meja kerja tersangka. Syahril tak berkutik saat ditangkap. 

"Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja tersebut pada saat dilakukan penangkapan," jelas Misbah. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu alat hisap bong, satu unit telepon genggam, satu buah plastik dan lainnya. 

Sampai dengan berita ini diturunkan, phak Polisi masih terus memeriksa tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.*** Irna.



Demikianlah Artikel Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya

Sekianlah artikel Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tangkap Ketua Komisi Pemilu Aceh Saat Nyabu Dikantornya dengan alamat link https://takberitai.blogspot.com/2018/04/polisi-tangkap-ketua-komisi-pemilu-aceh.html

Subscribe to receive free email updates: